PenaKu.ID – Satuan Resort Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota, mengungkap kasus dugaan pengeroyokan yang menyebabkan dua orang korban berinisial RA (16) dan MLPU (20) terkena luka bacok.
Peristiwa tersebut terjadi di dua lokasi yakni di Jalan Jalur Lingkar Selatan Kecamatan Lembursitu dan Kecamatan Cibereum, Kota Sukabumi, Jawa Barat sekira pukul 17.00 WIB Minggu (17/03/2024).
Diketahui dari hasil pengungkapan polisi menangkap satu terduga pelaku berinisial TM (17) dengan barang bukti berupa tujuh bilah senjata tajam (sajam) jenis cerulit, lima unit kendaraan roda dua berbagai jenis merk serta satu buah jaket warna biru dan satu buah helm warna hitam.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun mengatakan bahwa pengungkapan kasus itu bermula setelah pihaknya menerima pengaduan dari masyarakat terkait adanya kurang lebih 50 sepeda motor yang dikendarai oleh beberapa remaja dengan menggunakan atribut tertentu di Jalan Lingkar Selatan.
“Iya pada saat itu ada 50 sepeda motor dikendarai oleh para remaja itu melakukan penyerangan terhadap kendaraan yang berpapasan dan melukai korban di dua tempat, dan adanya dua korban,” kata Bagus, di hadapan awak media, saat konferensi pers pengungkapan kasus, di Halaman Mapolres Sukabumi Kota, Kamis, (21/03/2024).
Setelah kejadian tersebut, lanjut Bagus, kegiatan konvoi puluhan remaja tersebut viral di media sosial Instagram. Pihaknya pun bergerak cepat dengan melakukan penyisiran ke tempat kejadian perkara (TKP).
“Adapun hasil pengaduan tersebut kami langsung bertindak cepat merespons pengaduan masyarakat, kemudian kami melaksanakan patroli dan mendapati korban yang sudah di berada di rumah sakit,” bebernya.
Alat Bukti Cerulit Diamankan
Setelah melakukan penyelidikan, sambung Bagus, pihaknya berhasil mengamankan tujuh orang diduga pelaku konvoi pada Senin, 18 Maret 2024, sekira pukul 15.00 WIB. Selanjutnya menetapkan satu orang tersangka pelaku pembacokan yang menggunakan senjata cerulit pada Selasa, 19 Maret 2024.
“Lalu kami mengamankan tujuh orang di berbagai tempat, kemudian kami menetapkan satu orang sebagai tersangka dengan barang bukti satu bilah cerulit,” ungkapnya.
Bagus menegaskan para terduga pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12/1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 3 UU RI No. 35/2014, tentang perubahan atas UU RI No. 23/2002 Tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara 5 tahun.
“Kemudian Pasal 170 ayat 2 KUHPidana tentang pengeroyokan mengakibatkan luka berat, dengan pidana penjara 7 tahun, terkahir Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat dengan pidana penjara 5 tahun,” pungkasnya.
***