PenaKu.ID – Satreskrim Polres Sukabumi Kota akhirnya menutup Panti Pijat Plus-plus di Lantai 4 Gedung Capitol, tepatnya di wilayah Kelurahan Gunungparang, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Jawa Barat pada Kamis (21/3/2024).
Penutupan Panti Pijat Plus Plus tersebut, dilakukan setelah Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan pemuda dan pemudi yang diduga terlibat dalam kasus prostitusi berkedok panti pijat sekitar pukul 19.00 WIB pada 27 Februari 2024 lalu.
“Sementara lokasi Capitol kami tutup dengan police line selama proses penyelidikan. Selain itu, kami akan berkoordinasi dengan stekholder untuk mencabut izin dan menutup panti pijat tersebut secara permanen,” kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota.
Lanjut dia, sejauh ini Satreskrim Polres Sukabumi Kota sudah mengamankan salah seorang pria berinisial MR (27) asal warga Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi yang berperan sebagai resepsionis panti pijat tersebut.
Adapun, korban dugaan tindak pidana perdagangan orang merupakan terapis berinisial F alias D, WH, QMA dan VY.
“Korban adalah para terapis yang memeberikan layanan pijat sekaligus seksual dengan tarif berkisaran Rp400.000 sampai Rp1.300.000. Pelaku yang merupakan resepsionis mendapatkan keuntungan dari para terapis tersebut,” ungkapnya.
Satreskrim Polres Sukabumi Kota Amankan Barang Bukti
Adapun beberapa barang bukti yang berhasil disita polisi lanjut Bagus, diantaranya 7 buah alat kontrasepsi, satu buah pakaian lingerie merah dan lima unit handphone (HP) berbagai merk.
“Selain mengamankan pelaku kami juga mengamankan semua barang bukti tersebut dan menutup tempat praktek pijat plus-plus,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 2 Undang-undang (UU) Republik Indonesia nomor 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta pasal 296 KUHPidana dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan.
“Kami konsisten sesuai arahan pimpinan untuk membrantas tempat hiburan yang nakal yang memberikan layanan baik secara terang terangan maupun tertutup. Apa pun itu yang memberikan pelayanan seks terlebih saat bulan suci Ramadan,” pungkasnya.
***