PenaRagam

Buang Sampah Asal di Cimahi Bisa Didenda 50 Juta Rupiah

WhatsApp Image 2021 05 02 at 00.29.39
petugas membersihkan sampah di sungai (foto:BG)

PenaKu.ID – Denda senilai Rp 50 juta bisa diterapkan terhadap warga yang terlihat membuang sampah sembarangan di Kota Cimahi Jawa Barat. Sanki ini sudah berlaku dari tahun 2019.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Lilik Setyaningsih menuturkan agar masyarakat tidak buang sampah sembarangan. 

Karena, kata Lilik, jika terbukti bisa dikenakan sanksi terberat berupa denda paling banyak Rp 50 juta atau pidana maksimal tiga bulan penjara.

Lanjut Lilik menegaskan, sanksi tersebut berlaku berdasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelengaraan Pengelolaan Sampah. 

Dengan diberlakukannya Perda tersebut, maka secara otomatis sanksi sudah bisa diterapkan.

“Dengan diberlakukannya Perda, harus berlaku juga sanksinya. Kalau di Perda kurungan kan paling lama 3 bulan dan/atau denda Rp 50 juta,” ujar Lilik saat dihubungi, Sabtu (01/5/21).

Baca juga:

Kendati demikian, terang Lilik, penerapan sanksi sendiri akan disesuaikan dengan jenis pelanggarannya. 

Sanksi yang bisa diterapkan bagi pelanggar dimulai dari sanksi administratif, berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda dan atau pencabutan izin.

Dalam Perda itu juga disebutkan bahwa setiap orang dilarang membuang atau mengumpulkan sampah yang tercampur, mencampurkan sampah yang terpilah, mengubur sampah selain sampah organik.

Kemudian membuang sampah di sungai, saluran irigasi, saluran drainase, taman kota dan fasilitas umum dan jalan, lalu membakar sampah plastik, membakar sampah ditempat terbuka, mengotori, merusak, membakar atau menghilangkan sarana pengelolaan sampah.

“Nanti bila beberapa kali masih melakukan pelanggaran kita serahkan ke Satpol PP sebagai penegak Perda,” tegas Lilik.

Untuk pengawasannya, ujar Lilik, pihaknya memang belum memiliki personel khusus. Ia akan memanfaatkan personel yang ada, seperti Tim Patih untuk pengawasan di wilayah sungai.

Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi juga meminta peran aktif dari masyarakat untuk melakukan pengawasan, apabila ada yang diketahui melakukan pelanggaran, diminta untuk memfoto dan melaporkannya kepada pihaknya.

“Ya disamping itu, masyarakat diminta peran aktifnya untuk mengingatkan agar tidak membuang sampah di sembarang tempat,” pintanya.

Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi tahun 2019, sampah plastik mencapai 15,6 persen dari total timbunan sampah yang mencapai 270,399 ton per hari.

kemudian sisanya sampah organik 50,6 persen, kertas 8,6 persen, logam 3,1 persen, kain 5,3 persen, gelas kaca 3,0 persen, B3RT 1,4 persen dan sampah lainnya 12,5 persen.

Reporter: BG

Redaktur: Dewi Apriatin

Exit mobile version