PenaKu.ID – Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, AKBP Feri Jaya Satriansyah menyatakan bahwa benar ada oknum polisi yang ditugaskan di Pulau Sumbawa sudah dalam proses penanganan sehubungan dengan adanya dugaan pelanggaran UU Perlindungan Anak.
Pelaku sedang diperiksa secara intensif di Mapolda NTB. Perbuatan bejat oknum polisi itu sudah di luar nalar, karena yang menjadi korban adalah anak kandungnya sendiri.
Oknum polisi yang tidak disebutkan identitasnya itu menurut Feri Jaya Satriansyah sudah ditahan.
Penyidik sedang mengumpulkan keterangan para saksi, barang bukti dan kesaksian korban dan keterangan dari tersangka pelaku. Polisi yang menanggapi laporan dari korban, bereaksi dengan cepat dengan menahan pelaku.
“Akan dikenakan pasal yang terberat,” ujar Feri, Jumat (7/6/24).
Oknum Polisi dalam Penyidikan
Bahkan, lanjut dia, tidak menutup kemungkinan pelaku juga akan dikenakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, selain pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak. Perbuatan pelaku sangat mencemari institusi tempat pelaku bertugas sebagai penegak hukum.
Mengenai kronologis kejadian, masih belum dibuka karena saat ini masih sedang dilakukan penyidikan dari tersangka, saksi, maupun korban sebagai pelapor yang masih di bawah umur.
Hasil visum terhadap korban akan menjadi bukti kuat perbuatan oknum polisi tersebut hingga ia tidak bisa lari dari jeratan hukum.
Korban yang merupakan anak kandung tersangka pelaku, kini harus mengalami trauma dan memerlukan penanganan khusus secara psikologis. Proses hukum terhadap tersangka pelaku dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polda NTB.
***