PenaKu.ID – Bappenda Kota Cimahi memberikan peringatan keras kepada sejumlah wajib pajak (WP) lantaran dari tunggakkan pajak yang tak usai dilunasi.
Peringatan keras Bappenda Kota Cimahi itu dilakukan dengan cara dipasangi spanduk dan stiker besar.
Pemasangan media peringatan dilakukan Bappenda Kota Cimahi bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi. Total ada 12 wajip pajak yang diberikan peringatan.
“Totalnya ada 12 titik wajik pajak yang kita pasang media peringatan karena mereka belum membayar kewajiban atau nunggak pajak,” ungkap Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi, Faisal pada Kamis (5/7/2023).
Belasan wajib pajak yang menunggak itu terdiri dari beberapa jenis yakni Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak reklame, pajak restoran, pajak hotel (kos-kosan) hingga pajak parkir yang tersebar di wilayah Kota Cimahi.
“Dari 12 yang kita berikat peringatan itu, ada 3 wajib pajak yang sudah bayar. Sisanya itu ada yang minta waktu, ada yang dicicil. Tapi intinya mereka kooperatif dan komitmen akan membayar tunggakan,” kata Faisal.
Sebelum dipasangi media peringatan, ungkap Faisal, pihaknya memberikan surat teguran hingga tiga kali.
Bappenda Kota Cimahi Lakukan Persuasif
Namun, hal tersebut tidak digubris wajik pajak sehingga Bapenda Kota Cimahi bersama Kejari Cimahi memberikan peringatan keras dengan memasang media peringatan.
“Jadi kita tidak asal memasang media peringatan itu. Sebelumnya ada proses penagihan dulu, kemudian kita layangkan surat peringatan tapi tidak juga membayar. Akhirnya kita pasang media peringatan,” tegas Faisal.
Dirinya mengatakan, pemasangan media peringatan bagi penunggak pajak ini menjadi contoh bagi wajib pajak lainnya agar membayarkan kewajibannya sesuai ketentuan.
Sebab, kata dia, hasil pajak daerah ini digunakan untuk kepentingan pembangunan di Kota Cimahi.
“Jadi jangan sampai menunggu ada tindakan seperti pemasangan media peringatan. Kalau memang ada kendala silahkan konsultasi ke Bapenda,” imbuh Faisal.
Kendati demikian, Faisal membeberkan, kepatuhan wajib pajak di Kota Cimahi untuk melaksanakan kewajibannya cukup tinggi.
**