PenaKu.ID – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung membahas hasil Propemperda Tahun 2022 dan Penyampaian Propemperda Tahun 2023 bersama Sekretariat DPRD Kota Bandung dan Bagian Hukum Sekretariat Setda Kota Bandung, di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Kota Bandung, Rabu (12/10/2022).
Rapat dipimpin Ketua Bapemperda, Dudy Himawan, S.H., juga hadir dalam rapat tersebut Anggota Bapemperda, Aan Andi Purnama, S.E., Agus Salim, Deavy Amukti Palapa, drg. Maya Himawati, Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P, Hj. Nenden Sukaesih, S.E., Hj. Salmiah Rambe, S.Pd.I, M.Sos, Hj. Siti Nurjanah, S.E., dan Rieke Suryaningsih, S.H.
Rapat dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19. Peserta rapat hadir secara langsung dan juga secara teleconference atau daring.
Pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022 diusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Kota Bandung, yang kini telah dibuat Naskah Akademiknya oleh tim NA dan telah siap dibahas.
Anggota Bapemperda, Maya Himawati mengatakan perlunya mendata aset-aset sebelum memutuskan untuk membahas lebih lanjut terkait Raperda tersebut.
“Sebelum memutuskan, kita perlu tahu aset-asetnya apa saja yang sudah tertulis,” kata Maya.
Sementara itu ada dua usulan Raperda Inisiatif DPRD, yaitu Raperda Tata Cara Penyusunan Propemperda yang telah dibuat NA dan siap dibahas. Juga Raperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, yang masih belum rampung karena ada perubahan Undang-Undang terbaru.
**