PenaKu.ID – Bangunan Perumahan Elit Podomoro di Kabupaten Bandung banyak menenuai sorotan dari sebagian kalangan tokoh dan dewan di kabupaten Bandung Jawa Barat.
Salah satunya yang menyoroti hal itu adalah Pemerhati Pendidikan dan Lingkungan Kabupaten Bandung Asep B. Kurniawan yang akrab disapa Aa Maung.
Aa berharap pemda dapat melakukan pengkajian ulang dan evaluasi masalah Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) atas proyek tersebut.
Dia menambahkan, AMDAL merupakan instrumen untuk melakukan kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia.
“Dan AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek abiotik, biotik dan kultural. Dasar hukum AMDAL di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang “Izin Lingkungan Hidup” yang merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang Amdal. Amdal telah dilaksanakan sejak 1982 di Indonesia,” katanya ketika diwawancarai Reporter PenaKu.ID, Sabtu (29/5/2021).
Baca juga:
Untuk fungsinya sendiri, dia menjelaskan, membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha atau kegiatan. Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana atau kegiatan. Dan memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
Juga bisa memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan, lanjut dia, dan awal dari rekomendasi tentang izin usaha sebagai Scientific Document dan Legal Document Izin Kelayakan Lingkungan.
Bila memang Podomoro menyalahi perihal tadi, dia menegaskan, maka sudah seharusnya Pemerintah Kabupaten Bandung menahan izinnya dan dilakukan evaluasi serta verifikasi dokumen, agar jelas peruntukkannya.
“Podomoro wajib mematuhi ketentuan tersebut. Jangan seenaknya berlaku secara sewenang-wenang dalam pelaksanaan pembangunan itu,” ujar dia.
*Reporter: ALF
**Penulis: Alfat