Tutup
Pemerintahan

Babak Baru Temuan BPK Ungkap Aliran Dana ke Mantan Direktur RSUD R Syamsudin Kota Sukabumi

×

Babak Baru Temuan BPK Ungkap Aliran Dana ke Mantan Direktur RSUD R Syamsudin Kota Sukabumi

Share this article
Babak Baru Temuan BPK Ungkap Aliran Dana ke Mantan Direktur RSUD R Syamsudin Kota Sukabumi
Babak Baru Temuan BPK Ungkap Aliran Dana ke Mantan Direktur RSUD R Syamsudin Kota Sukabumi

PenaKu.ID – Babak Baru Temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya aliran dana ke mantan Direktur RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi, senilai Rp 1 Miliar.

Hal tersebut disampaikan Kepala Inspektorat Kota Sukabumi, Een Rukmini saat ditemui di ruang kerjanya di Jalan Suryakencana, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Senin (22/07/2024) lalu.

“Iya, BPK mengungkap adanya temuan kelebihan pembayaran di UOBK RSUD R Syamsudin SH. Totalnya sebesar Rp 9,1 miliar sedangkan Rp 7,9 miliar terkait jasa layanan dan sisanya untuk konsultan serta mantan Direktur RSUD R Syamsudin,” kata Een kepada PenaKu.ID.

Een menjelaskan adapun rincian dari Rp 1 miliar tepatnya Rp 975 juta. Itu hasil temuan audit BPK di anggaran tahun 2023 kemarin. Inspektorat Kota Sukabumi hanya sebagai kepanjangan tangan dari BPK.

“Saat ini BPK telah mengungkap ada aliran dana mengalir ke mantan orang nomer satu di UOBK RSUD R Syamsudin SH, dia harus segera mengembalikan uang tersebut dalam kurun waktu 60 hari. Saya Bahkan memberikan batas waktu hingga Juli 2024,” bebernya.

Mantan Direktur RSUD R Syamsudin Menyalahi Aturan

Selain itu, lanjut dia, dari temuan BPK di UOBK RSUD R Syamsudin SH, BPK menilai pemberian tunjangan hasil dari Surat Keputusan (SK) mantan Direktur RSUD R Syamsudin itu tidak berdasar. SK tersebut bahkan tidak diketahui Dewan Pengawas rumah sakit maupun Wali Kota Sukabumi.

“Iya usulan direktur itu memang SK direkturnya sudah ada. Namun, BPK melihat ini belum ada dasarnya. SK tidak diketahui oleh dewan pengawas ataupun tembusan ke Wali Kota, hal itu internal di anggaran tahun 2023,” ungkapnya.

Dengan begitu, sambung Een, akibat dari keputusan mantan Direktur RSUD R Syamsudin tersebut, sebanyak 581 pegawai UOBK RSUD Syamsudin harus mengembalikan kelebihan pemberian tunjangan jabatan di tahun 2023. Mereka pun harus menandatangani Surat Ketetapan Pertanggungjawaban untuk melunasi kelebihan pembayaran baik dicicil maupun secara tunai.

“Ya, saat ini Inspektorat Kota Sukabumi tengah berusaha untuk bagaimana temuan hasil pemeriksaan BPK seluruh rekomendasinya ditindaklanjuti . Terakhir sudah ada penambahan pengembalian sebesar Rp 10 juta ditambah pengembalian di tanggal 11 Juli 2024 senilai Rp278.635.000,” pungkasnya.

Diketahui mantan Direktur RSUD R Syamsudin SH bernama dr. Donny Sulifan dilantik pada tanggal 12 Januari 2023 dan mengundurkan diri pada tanggal 16 April 2024 lalu.

***