PenaKu.ID – Memastikan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilu 2024, lima Kementerian dan Lembaga diantaranya Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu dan Kementerian PAN RB, telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama atau SKB Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Dalam SKB tersebut tercantum beberapa larangan bagi Aparatur Sipil Negara seperti memasang spanduk, baliho atau alat peraga bakal calon peserta pemilu. Kemudian Aparatur Sipil Negara pun tidak diperbolehkan untuk menghadiri deklarasi dan kampanye bakal calon peserta pemilu.
Larangan yang dimuat dalam SKB mencakup pula aktivitas pada media sosial karena Aparatur Sipil Negara tidak diperkenankan membuat posting atau unggahan, berkomentar, menyukai dan mengikuti grup atau akun pemenangan bakal calon peserta pemilu.
Tugas ASN Melayani Warga
Serta Aparatur Sipil Negara pun dilarang mengunggah konten pada media sosial atau media lainnya terkait calon peserta pemilu.
Terkait netralitas telah ditegaskan pula oleh Penjabat Walikota Sukabumi Kusmana Hartadji, kepada para Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintah Kota Sukabumi pada Upacara Serah Terima Jabatan Wali Kota yang diadakan pada 25 September 2023 di Balai Kota sukabumi Jawa Barat.
Pada kesempatan tersebut Kusmana Hartadji menyatakan bahwa salah satu tugas yang diamanatkan kepadanya selama memimpin Kota Sukabumi adalah memastikan netralitas Aparatur Sipil Negara dalam gelaran Pemilu tahun 2024.
“ASN itu harus netral, mudah-mudahan ini bisa dipahami. Tugas ASN adalah melayani masyarakat, itu yang akan saya jaga selama memimpin Kota Sukabumi,” tegasnya.
**