PenaPemerintahan

ASN Kota Cimahi Dilarang Bermain Judi Online

ASN Kota Cimahi Dilarang Bermain Judi Online
ASN Kota Cimahi Dilarang Bermain Judi Online

PenaKu.ID – Para ASN Kota Cimahi dilarang untuk terlibat dalam permainan judi online alias judol. Praktik judi online dinilai bisa berdampak terhadap kinerja para ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan mengatakan sejauh ini pihaknya belum menerima laporan terkait adanya ASN Kota Cimahi yang bermain judi online. Namun, jika ada tentunya sanksi tegas tersebut akan diberikan kepada yang bersangkutan.

“Jangan sampai terperosok ke hal tersebut karena akan mengorbankan segalanya, seperti karier dan tentunya keluarganya,” kata Dikdik, Senin (8/7/2024).

Dikdik menegaskan bagi ASN Kota Cimahi yang kedapatan bermain judi online maka pihaknya akan memberikan sanksi sesuai aturan.

“Tentu ada sanksi karena pada akhirnya, dia (ASN) pasti sering izin tidak masuk. Jadi dari situ sudah kelihatan kalau terlibat judi online,” ujar Dikdik.

ASN Kota Cimahi Diminta Tingkatkan Kinerja

Pihaknya tidak akan melakuan upaya pemeriksaan ponsel dari ASN tersebut karena terkait hal ini pihaknya lebih mengedepankan pemahaman yang lebih rasional.

“Dipaksa ponsel diperiksa saya kira itu hal yang baik, tapi itu mungkin nanti. Toh di Cimahi sampai saat tidak ada ASN yang terperosok ke soal itu ya (judi online),” kata Dikdik.

Dirinya menilai ASN di Kota Cimahi sudah baik, sehingga kondisi ini jangan dikotori dengan perbuatan-perbuatan yang tidak baik seperti bermain judi online. Dikdik meminta seluruh ASN di Kota Cimahi untuk lebih meningkatkan kinerjanya.

“Kita bersyukur punya ASN yang sudah terbina, tapi kalaupun ada kesalahan, saya kira itu sifatnya personal karena orang selalu ada dua sisi, salah dan benar,” tandas Dikdik.

***

Exit mobile version