PenaSosial

Aplikasi SIAKBA di Kota Sukabumi Mulai Dikenalkan

Aplikasi SIAKBA di Kota Sukabumi Mulai Dikenalkan
Wakil Waliktota Sukabumi Andri Setiawan Hamami membuka sosialisasi Aplikasi SIAKBA

PenaKu.IDAplikasi SIAKBA atau Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc mulai disosialisasikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi di Hotel Horison, Kota Sukabumi, Jawa Barat pada Jumat (18/11/2022).

Sosialisai Aplikasi SIAKBA ini dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Sukabumi Andri Setiawan Hamami serta dihadiri oleh unsur forkopimda, organisasi masyarakat, segmen perempuan dan disabilitas Kota Sukabumi.

“Kegiatan ini merupakan persiapan dalam mengawal pesta demokrasi,” ungkap andri.

Andri mengatakan pesta demokrasi di negara ini diwujudkan dalam penyelenggaraan pemilihan umum dengan fungsi utamanya memilih para wakil dan pemimpin yang dikehendaki oleh rakyat.

“Salah satu hal yang penting dalam penyelenggaraan pemilu yaitu keberadaan penyelenggara pemilu di setiap tingkatan. Maka dengan adanya pembentukan badan ad hoc ini harus menjadi perhatian kita semua. Pemerintah Kota Sukabumi akan mendorong peran serta dan partisipasi masyarakat dalam menyukseskan pesta demokrasi . Hal ini dilakukan untuk membangun demokrasi yang lebih baik dan secara luas untuk membangun bangsa Indonesia lebih baik lagi,” lanjut Andri.

Peran serta Pemerintah Kota Sukabumi menjelang Pemilihan Umum Serentak tahun 2024 memperlihatkan keseriusan dalam mendorong demokrasi di negara ini.

Sejak satu minggu lalu, Pemkot Sukabumi melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah melakukan perekaman KTP elektronik pemilih mula. Sasaran program Sistem Jemput Bola atau Sijempol Disdukcapil adalah para pelajar SMA/SMK.

Dalam rangka pembentukan badan ad hoc ini maka pemerintah daerah (pemda) berkewajiban membantu penyediaan sarana dan prasarana. Termasuk aparatur wilayah di tingkat kecamatan dan kelurahan yang akan mengisi sekretariat PPK dan sekretariat PPS.

Sosialisasi aplikasi SIAKBA sebagai Tindak Lanjut Peraturan KPU

Bagi Komisi Pemilihan Umum Kota Sukabumi, acara sosialisasi pembentukan lembaga ad hoc merupakan bentuk tindak lanjut atas dikeluarkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Kehadiran aplikasi SIAKBA atau Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc dapat membuka kesempatan dan peluang bagi masyarakat untuk berperan serta menjadi penyelenggara Pemilu Serentak Tahun 2024.

Dengan adanya aplikasi SIAKBA, kata Ketua KPU Kota Sukabumi Sri Utami, memudahkan masyarakat yang tertarik mendaftarkan diri sebagai anggota badan penyelenggara pemilu.

Melalui aplikasi tersebut, lanjut dia, pendaftar cukup memasukkan berkas pendaftarannya melalui sistem informasi tersebut secara daring.

“Ya, ini cukup mudah. Adapun balasan akan diberikan dalam waktu 1 kali 24 jam untuk menginformasikan status berkas yang telah dikirim oleh pendaftar melalui aplikasi. Notifikasi akan dikirimkan kepada pendaftar, apakah berkas yang dikirim sudah cukup atau masih ada kekurangan,” ujar Sri.

KPU Kota Sukabumi menargetkan sebanyak mungkin warga Kota Sukabumi bisa mendaftar dan mengikuti seleksi anggota PPK dan PPS. Dengan demikian, peluang untuk mendapatkan penyelenggara terbaik di tingkat kelurahan dan kecamatan menjadi besar.

***

Exit mobile version