PenaKu.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung bersama Kepolisian dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Bandung menggelar Cipta Kondisi Minuman Beralkohol dan Obat-obatan tanpa izin menjelang Bulan Ramadan, Kamis 16 Maret 2023 mulai petang hingga malam hari.
Hasilnya, Satpol PP Kota Bandung dan BPOM mengamankan total, ribuan butir obat-obatan yang dijual tanpa izin dan puluhan minuman beralkohol dari berbagai jenis dan golongan.
Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Mujahid mengatakan, kegiatan cipta kondisi menjelang Ramadan ini menyikapi keresahan masyarakat menanggapi pengedaran minuman beralkohol dan obat-obatan tanpa izin.
Ini juga dilakukan agar masyarakat merasa lebih aman saat menyambut bulan Ramadan.
“Kami mencoba melakukan penertiban usaha tanpa izin yang juga menjual obat-obatan tanpa izin yang tidak dibenarkan,” katanya kepada Humas Bandung.
“Kami didampingi BPOM dan kepolisian yang punya kewenangan. Kami menindak perizinan usahanya, ini jelas tanpa izin dan meresahkan masyarakat. Ini sanksi nya tipiring (tindak pidana ringan) kita lakukan penyelidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Ia menyebut modus para penjual di beberapa tempat mereka menjual tisu dan alat kecantikan. Namun setelah dilakukan pemeriksaan ternyata mereka juga menjual obat-obatan yang tidak berizin.
“Obatnya mereka kemas secara eceran, mereka jual Rp5.000 untuk tiga butir,” katanya
Selanjutnya, barang yang diamankan dilakukan penyitaan oleh BPOM Kota Bandung.
“Untuk barang bukti obat obatan kewenangan kepolisian dan BPOM, kita mengatur kepada usahanya, usahanya mengganggu ketertiban umum, kita lakukan penyegelan tempat usahanya. Yang akan melakukan penyitaan dari BPOM,” katanya menambahkan.
Cipta kondisi tersebut digelar di beberapa tempat yakni kawasan Laswi, Cikudapateuh, dan Peta.
Melanggar Perda Kota Bandung
Ia menyebut, para pelanggar yang terjaring razia didapati melanggar Perda No. 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dan Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat.
“Selanjutnya, para pelanggar untuk diproses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Staf Balai Besar POM Bandung, Wenni Warastuti mengatakan, di lapangan pihaknya menemukan berbagai macam obat tanpa izin ada kemasan strip maupun polosan
“Untuk jenis obatnya ada empat, kalau yang strip dengan nama tertulis Tramadol dan Trihexyphenidyl, sementara yang polosnya ada dua lagi belum teridentifikasi, tanpa identitas,” kata dia
Lebih lanjut ia menyebut masyarakat bisa melapor apabila menemukan tempat menjual obat-obatan tanpa izin kepada BPOM di layanan informasi konsumen di Jalan Pasteur no. 25 Kota Bandung atau telfon ke 022 4230546.
***