PenaKu.ID – Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan harus menerima vonis 3 tahun penjara. Selain itu ia juga diberikan denda sebesar Rp 20 juta subsider 3 bulan penjara.
Hukuman itu diberikan lantaran Hendra Kurniawan terbukti bersalah telah melakukan perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) pada Jumat 8 Juli 2022 silam.
“Mengadili, menyatakan, terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak dengan cara apapun memindahkan informasi milik publik yang dilakukan secara bersama-sama,” ucap ketua majelis hakim Ahmad Suhel saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Hendra Kurniawan Dinilai Tak Profesional
Dikatakan pula, hal yang memberikan terdakwa adalah terdakwa dinilai berbelit-belit dalam persidangan. Selain itu, Hendra juga tidak menunjukkan rasa penyesalan dan tidak profesional dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri.
“Sementara hal yang meringankan terdakwa adalah terdakwa belum pernah dipidana dan masih mempunyai tanggungan keluarga,” Kata hakim.
Tidak hanya itu, Hendra dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut Hendra dihukum dengan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan.
(ss)