PenaRagam
Trending

Polri Diminta Adil Tangani Kasus Penistaan Agama

PenaKu.ID – Sejumlah pihak mendesak agar polisi bertindak adil dalam menangani kasus penistaan agama seperti yang menimpa Ustaz Yahya Waloni dan Youtuber Muhamad Kosman alias Muhamad Kece, di mana polisi langsung bereaksi cepat begitu mendapat laporan dari masyarakat.

Selesai menangani Ustaz Yahya Waloni dan Muhamad Kece, kini warganet menuntut keadilan kepada Bareskrim Polri agar memperlakukan hal yang sama terhadap para buzzer yang selama ini dinilai telah meresahkan masyarakat dengan pernyataan-pernyataan yang dinilai telah melukai umat beragama dalam kasus penistaan agama.

Seperti yang pernah dilakukan oleh Permadi Arya alias Abu Janda dan Denny Siregar yang dianggap warga kerap melontarkan pernyataan yang memperkeruh toleransi dan kerukunan umat beragama. Misalnya, Permadi Arya pernah menyatakan bahwa Islam adalah agama pendatang dari Arab.

“Yang arogan di Indonesia itu adalah Islam sebagai agama pendatang dari Arab kepada budaya kearifan lokal, haramkan ritual sedekah laut sampai kebaya diharamkan dengan alasan aurat,” kata Permadi Arya.

Sementara Denny Siregar pernah menulis status yang menyinggung hati pihak pondok pesantren dengan menyebut santri dengan sebutan “calon teroris”. Tak cukup di situ, Denny juga pernah menyinggung daerah yang menerapkan Syariat Islam tapi masih suka dengan PSK online. Namun, laporan demi laporan atas dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan Abu Janda dan Denny Siregar sampai saat ini mangkrak dan tak jelas ujungnya. Jadi tak heran, Polri didesak warganet untuk menegakkan keadilan bagi siapa saja yang mengusik toleransi umat beragama.

Atas desakan tersebut, Ketua Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Razikin meminta agar polisi bertindak preventif dan responsif dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan penistaan agama. Karena menurutnya, persoalan ini sangat serius dan sensitif.

“Polisi harus menjawab tuntutan dari masyarakat untuk menangkap Abu Janda dan Deni Siregar,” ujarnya saat dihubungi, Minggu (29/8/2021).

Sebagai bangsa yang penuh dengan keberagaman kata Razikin, perlu kecermatan dan kearifan mengembangkan sikap toleransi serta wawasan multkulturalisme dalam merawat keharmanisan sosial.

“Pada titik itu, harus zero toleran terhadap siapa pun yang berupaya mengganggu atau mengacak-acaknya. Karena sangat mahal ongkos sosial dan politik yang harus kita tanggung jika terjadi benturan yang berlatar belakang keagamaan,” tegasnya.

“Kami Pemuda Muhammadiyah terus ikut mengambil tanggung jawab dalam menjaga harmonisasi dan keberagaman bangsa kita. Kami juga berharap masyarakat tidak bertindak reaksioner dan tolong percayakan kepada pihak penegak hukum. Sebaliknya pihak kepolisian juga harus menjawab kepercayaan itu dengan bertindak cepat dan adil,” imbuhnya.

Kasus Penistaan Agama Perkeruh Bangsa

Hal senada juga diungkapkan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti. Ia menilai, Indonesia adalah negara hukum. Tidak ada dan tidak boleh ada individu atau kelompok yang kebal hukum, termasuk dalam kasus penistaan agama.

“Jadi, siapa pun yang melanggar hukum dan terbukti bersalah harus ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Fenomena buzzer adalah konsekuensi perkembangan media sosial dan penggunaan internet yang sangat masif di masyarakat. Meski demikian, fenomena buzzer lebih banyak mendatangkan mudharat dibandingkan dengan manfaat dan maslahat. Para buzzer justru menimbulkan kekisruhan dan kegaduhan yang berpotensi memecah belah masyarakat,” tegasnya.

“Saya berharap pihak-pihak tertentu yang mengelola “industri buzzer” dapat menghentikan aktivitas yang kontraproduktif dan provokasi yang tidak mendidik,” pintanya.

Selain Muhammadiyah, tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Umar Hasibuan alias Gus Umar juga mengaku sangat mengapresiasi atas tindakan cepat Kepolisian dalam menangkap dua penista agama yakni Muhammad Kece dan Muhammad Yahya Waloni berhasil ditangkap polisi.

Namun, Gus Umar juga merasa bingung dengan penegakan hukum di Indonesia. Pasalnya, orang-orang yang terus mendukung sebuah kepentingan (buzzer) di media sosial terus berkeliaran dan seperti tidak pernah ditindak pihak kepolisian.

“Okelah penista agama ditangkap baik Yahya waloni atau kece. Tapi kenapa buzzer tak tersentuh hukum? Why?,” tulis Gus Umar lewat akun Twitter pribadi miliknya yakni @Umar_Hasibuan_ pada Kamis (26/8/2021).

Sementara itu, Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie berharap, pihak kepolisian juga bertindak sama dalam menangani kasus atau menanggapi laporan terhadap para Buzzer.

“Polisi juga harus credible dalam memilih kasus. Saya sangat apresiasi dengan penangkapan Muhammad Kece dan juga Yahya Waloni. Tapi sampai kini laporan terhadap Abu Janda CS dan Eko Kunthadi yang dilaporkan Roy Suryo belum ada tindak lanjutnya,” ujar Jerry, Sabtu (28/8/2021).

Meskipun pernah dilaporkan ke polisi dalam kasus rasisme, kasus penistaan agama hingga pencemaran nama baik, Abu Janda menurutnya seperti kebal terhadap hukum.

“Iya fakatnya begitu, tak tersentuh hukum. Harusnya, polisi tak boleh membeda-bedakan orang atau kasus. Akhirnya yang bersangkutan merasa jumawa dan bakal bikin pelanggaran karena merasa tak akan dijebloskan ke penjara,” urainya.

“Ada apa dengan kawan-kawan polisi? Tak perlu takut menjebloskan para kelompok buzzer kalau sudah jelas-jelas melanggar UU ITE. Saya juga mendesak agar kasus Eko Kuntadi tetap diusut, jika sudah P18 segera saja ke penyidikan jangan kasus malah di SP3-kan,” tandasnya.

Oknum-oknum buzzer seperti Abu Janda, Deni Siregar ini menurutnya, banyak bikin gaduh ruang publik. “Mau buzzer atau siapa pun dia, kalau melanggar hukum ya tempatnya prodeo. Oknum buzzer tak boleh dilindungi jika melanggar. Harusnya para pegiat sosial media memberikan pendidikan moral bagi anak-anak muda. Kalau pejabat salah jangan dibela-belain. Kalau bisa berikan kritik yang membangun,” pungkasnya.

**Red

Related Articles

Back to top button