PenaKu.ID – Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengkritik soal kurang efektifnya fungsi e-KTP (KTP elektronik) jika pada saat dibutuhkan masyarakat dalam segala urusan, masih harus difotokopi.
Mardani meniali fungsinya dianggap sama saja dengan KTP biasa yang masih dimintai fotokopi jika mengurus sesuatu. Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera meminta Kemendagri untuk memasang target agar urusan fotokopi e-KTP bisa selesai.
“Ini mubazir jika masih perlu fotokopi KTP. Mestinya semua sudah berbasis data elektronik. Antar kementerian dan instansi termasuk perbankan cukup men-swipe e-KTP dan semua data mestinya sudah bisa digunakan,” kata Mardani saat dihubungi, Jumat (5/3/2021) lalu.
Anggota Komisi II DPR RI ini meminta agar Kemendagri segera menuntaskan persoalan tersebut dalam 1 atau 2 bulan ke depan. Dengan begitu, kata dia, beban rakyat bisa diringankan dengan penggunaan e-KTP secara elektronik.
“Saya dorong Kemendagri, Dirjen Dukcapil untuk menetapkan target kapan urusan fotokopi e-KTP bisa tuntas. Jika bisa dalam hitungan satu dua bulan ini. Kemendagri mesti menugaskan Dirjen Dukcapil melakukan aksi meringankan beban rakyat dengan moto ‘Tidak Perlu Focopy KTP’, karena kita sudah punya KTP-el,” ucapnya.
Mardani lantas mengomentari terkait unit layanan di Kemendagri yang sudah menerapkan layanan secara elektronik dengan e-KTP. Menurutnya hal tersebut tidak berguna lantaran yang membutuhkan teknologi itu orang daerah.
“Itu tidak berguna artinya yang perlu tanpa fotokopi justru orang daerah yang jauh dari fasilitas. Wajib segera (seluruhnya elektronik),” ujarnya.
Sebelumnya, ramai perbincangan di media sosial yang membahas fungsi e-KTP. e-KTP dianggap sama saja dengan KTP biasa karena masih dimintai fotokopi jika mengurus sesuatu. Kemendagri memberikan penjelasannya soal fotokopi e-KTP tersebut.
Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrullah menjelaskan e-KTP sudah dilengkapi chip. Chip tersebut sudah berisi data kependudukan.
“KTP elektronik di dalamnya berisi chip, yang chip itu berisi data kependudukan. Seperti yang terbaca di KTP-el saat ini datanya. Ditambah ada sidik jari,” kata Zudan Arif saat dihubungi detikcom, Kamis (4/3).
“Fungsi KTP el yang utama adalah untuk penunggalan data, sehingga penduduk tidak terdata lebih dari satu kali,” imbuhnya.
Dia mengatakan data ini bisa digunakan oleh lembaga-lembaga untuk penunggalan data. Sudah ada 2.851 lembaga yang sudah bekerja sama dengan Dukcapil.
“Nah, dengan ada yang lebih akurat ini, data KTP el sekarang ini sudah bisa dipergunakan oleh 2.851 lembaga yang sudah bekerja sama dengan Dukcapil,” katanya.
**Redaksi/jakarta.siberindo