PenaKu.ID – Pemandangan kurang sedap tersaji di Jalan Protokol Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Deretan atribut partai politik, khususnya bendera Partai Golkar, tampak masih terpasang rapi di sepanjang jalur protokol utama pusat pemerintahan Kabupaten Bogor tersebut.
Bendera Partai Golkar Masih Terpasang
Maraknya pemasangan bendera partai di ruang publik ini menuai sorotan tajam serta keluhan dari para pengguna jalan yang melintas. Pasalnya, keberadaan atribut partai di jalur hijau dan fasilitas umum dikhawatirkan dapat mengganggu estetika kota serta membahayakan keselamatan pengendara.
Salah seorang pengendara sepeda motor harian yang kerap melintas di Jalan Tegar Beriman, Rahmat (34), mengaku risih dengan masih maraknya bendera-bendera partai politik yang dibiarkan berkibar di jalan protokol.
Sorotan Pengendara: Spanduk dan Bendera Ganggu Konsentrasi Berkendara
Menurutnya, jalur utama perkantoran pemerintah seharusnya steril dari atribut berbau politik praktis agar wajah ibu kota Kabupaten Bogor tetap tertata rapi.
“Sebagai pengendara yang tiap hari lewat sini, jujur sangat terganggu ya. Jalan Tegar Beriman kan etalasenya Kabupaten Bogor, harusnya bersih dan indah dipandang. Kalau bendera partai dipasang berderet begini di pinggir jalan dan median, selain bikin semrawut pemandangan, kadang bikin pandangan pengendara pecah konsentrasi,” keluh Rahmat saat ditemui di lokasi, Kamis (29/10/2026).
Keluhan serupa juga disampaikan oleh pengendara lainnya. Mereka menilai pemasangan atribut partai di fasilitas umum dan jalan-jalan protokol menyalahi aturan ketertiban umum.
Berdasarkan aturan daerah, pemasangan atribut partai dilarang ditempatkan di fasilitas umum, taman kota, jalur hijau, hingga jalan-jalan protokol utama jika berpotensi mengganggu keindahan kota serta keselamatan pengguna jalan.
Tegakkan Ketertiban Umum, Publik Minta Kawasan Tegar Beriman Steril
Merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, setiap pelanggaran terhadap ketentuan ketertiban, kebersihan, dan keindahan lingkungan dapat dikenakan sanksi tegas.
Pasal 39 Perda tersebut menyebutkan bahwa pelanggar dapat diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah), di luar penindakan administratif berupa pembongkaran paksa oleh Satpol PP.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan penertiban lebih lanjut dari instansi terkait. Warga dan para pengguna jalan berharap pihak berwenang, khususnya Satpol PP Kabupaten Bogor, segera bertindak tegas menertibkan atribut partai yang masih berdiri di ruang publik demi menjaga ketertiban, keindahan, dan kenyamanan bersama di kawasan pusat pemerintahan.**











