Advertorial

DPRD Kota Bandung Sahkan Perda, Bank Bandung Berubah Status

×

DPRD Kota Bandung Sahkan Perda, Bank Bandung Berubah Status

Sebarkan artikel ini
DPRD Kota Bandung Sahkan Perda, Bank Bandung Berubah Status
DPRD Kota Bandung Sahkan Perda, Bank Bandung Berubah Status

PenaKu.ID – DPRD Kota Bandung Jawa Barat bersama Pemerintah Kota Bandung menyepakati dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung menjadi peraturan daerah (perda) dalam Rapat Paripurna, Rabu, 14 Oktober 2026. Penetapan ini mengubah status badan hukum Bank Bandung dari perusahaan umum daerah (Perumda) menjadi perusahaan perseroan daerah (Perseroda).

Perubahan tersebut menjadi dasar bagi Bank Bandung untuk mengembangkan kegiatan usaha dan layanan perbankan, sekaligus memperkuat perannya dalam mendorong perekonomian masyarakat dan meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandung.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) 18 DPRD Kota Bandung, M. Bagja Jaya Wibawa, mengatakan penetapan perda tersebut telah melalui mekanisme pembentukan peraturan daerah. Dengan perubahan itu, nomenklatur badan usaha tersebut menjadi Perseroda Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kota Bandung atau Bank Bandung.

Bagja berharap perubahan status badan hukum tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat peran Bank Bandung dalam menggerakkan perekonomian masyarakat. Menurutnya, perusahaan juga perlu menjaga keseimbangan antara orientasi keuntungan (profit oriented) dan fungsi pelayanan publik (public service).

“Harapannya, setelah perubahan bentuk badan hukum dan nomenklatur ini, Perseroda BPR Kota Bandung (Bank Bandung) semakin bersemangat dalam menggerakkan roda perekonomian masyarakat. Di sisi lain, keseimbangan antara orientasi keuntungan dan pelayanan publik juga harus semakin baik,” ucapnya.

Peningkatan Layanan dan Kontribusi terhadap PAD

Bagja menegaskan, peningkatan kualitas pelayanan yang profesional dan berdaya saing harus menjadi salah satu prioritas Bank Bandung. Tata kelola serta kinerja perusahaan yang baik diharapkan mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang ingin menjadi nasabah dan meningkatkan kepuasan terhadap layanan perbankan.

Selain memperkuat pelayanan kepada masyarakat, Bank Bandung diharapkan dapat memberikan kontribusi optimal terhadap PAD Kota Bandung.

“Kami berharap Perseroda BPR Kota Bandung dapat menjadi BUMD yang sehat, profesional, dan prudent, serta semakin luas kegiatan usahanya juga berkontribusi maksimal bagi PAD Kota Bandung,” katanya.

Wali Kota Apresiasi DPRD Kota Bandung

Dalam rapat paripurna yang sama, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Bandung, khususnya Pansus 18 DPRD Kota Bandung, yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung.

“Terima kasih dan penghargaan kepada DPRD Kota Bandung atas dedikasi, komitmen dan segala ikhtiar melalui Pansus yang telah menyelesaikan pembahasan satu buah Raperda Kota Bandung tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung yang pada hari ini telah disepakati dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tutur Farhan.

Farhan menjelaskan, penetapan perda tersebut tidak sekadar mengubah nomenklatur atau nama badan hukum perusahaan. Perubahan ini juga akan berdampak pada pengembangan peran dan fungsi Bank Bandung.

Menurutnya, pengembangan kegiatan usaha dan penambahan layanan perbankan diharapkan dapat memperkuat peran Bank Bandung dalam meningkatkan taraf perekonomian masyarakat. Langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk antisipasi terhadap perkembangan perekonomian nasional.

Farhan menambahkan, sejumlah upaya telah dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan memperkuat kondisi Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung. Langkah-langkah tersebut mencakup penataan manajemen, penanganan kredit macet, serta peluncuran produk simpanan baru.**