Peristiwa

Pelaku Kekerasan Anak di Bandug Barat Divonis 12 Tahun

×

Pelaku Kekerasan Anak di Bandug Barat Divonis 12 Tahun

Sebarkan artikel ini
Pelaku Kekerasan Anak di Bandug Barat Divonis 12 Tahun
Pelaku Kekerasan Anak di Bandug Barat Divonis 12 Tahun. /Ilustrasi (pexels)

PenaKu.ID – Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mencuat di Kabupaten Bandung Barat Jawa Barat. Terdakwa, Wahyudin Ibrahim (55), dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Senin (20/4/2026).

Pendamping korban dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bandung Barat, Deden Irwan, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah melakukan kekerasan seksual terhadap korban yang masih berusia 3 tahun 6 bulan.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga mewajibkan pelaku membayar restitusi sebesar Rp6 juta kepada korban.

“Selain pidana penjara, pelaku ini juga diwajibkan membayar restitusi kepada korban sebesar Rp6 juta,” ujar Deden saat dikonfirmasi, Rabu (22/4/2026).

Hingga kini, keluarga korban belum memberikan tanggapan terkait putusan tersebut. Mereka memilih memprioritaskan pemulihan kondisi anak yang masih membutuhkan penanganan medis intensif.

“Keluarga masih fokus terhadap korban untuk operasi kedua di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung,” kata Deden.

Korban Kekerasan Seksual Masih Jalani Operasi

Korban dijadwalkan menjalani operasi lanjutan setelah sebelumnya menjalani tindakan medis pada awal April 2026. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kondisi kesehatan korban tergolong serius akibat trauma yang dialami.

Tim medis menemukan adanya Inflammatory Myofibroblastic Tumor (IMT) di area kandung kemih. Meski tergolong tumor non-ganas, kondisi tersebut tetap berisiko jika tidak ditangani secara menyeluruh.

Pada operasi pertama yang dilakukan 1 April 2026, dokter hanya mampu mengangkat sebagian jaringan tumor karena ukuran yang besar serta kendala teknis selama prosedur berlangsung.

“Pada tindakan operasi pertama hanya sebagian jaringan yang diangkat karena kesulitan dalam proses pengambilan dan ukuran jaringan yang terdampak cukup besar,” jelasnya.

Secara medis, IMT memiliki karakteristik berbeda dibandingkan tumor lainnya dan berpotensi tumbuh kembali apabila tidak diangkat secara total.

Jika tidak segera ditangani, kondisi ini dapat memicu nyeri hebat hingga perdarahan di sekitar kandung kemih dan area anus, yang berisiko memperburuk kondisi korban.

Kasus Kekerasan Seksual di KBB Sempat Viral

Karena itu, tim dokter merekomendasikan operasi lanjutan guna memastikan seluruh jaringan tumor dapat diangkat secara maksimal. Namun, pelaksanaan operasi masih menunggu persetujuan keluarga.

“Tindakan operasi akan dilakukan setelah ada persetujuan dari pihak keluarga, karena hasil mediasi kemarin keluarga meminta waktu untuk berdiskusi,” ujar Deden.

Kasus ini sempat menjadi perhatian luas setelah viral di media sosial. Wali korban mengadukan kondisi tersebut kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Dalam unggahan tersebut, kondisi korban digambarkan sangat memprihatinkan, baik dari sisi fisik maupun psikologis.

Menanggapi hal itu, Dedi memastikan pemerintah akan terus memberikan pendampingan hingga proses pemulihan korban selesai.**