Pemerintahan

DLH Kabupaten Sukabumi Warning SPPG: Kelola Limbah Sesuai Standar atau Langgar Konstitusi Lingkungan

×

DLH Kabupaten Sukabumi Warning SPPG: Kelola Limbah Sesuai Standar atau Langgar Konstitusi Lingkungan

Sebarkan artikel ini
DLH Kabupaten Sukabumi Warning SPPG: Kelola Limbah Sesuai Standar atau Langgar Konstitusi Lingkungan
Foto Istimewa: Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, Nunung Nurhayati beserta Jajarannya.

PenaKu.ID – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Nunung Nurhayati, mengeluarkan instruksi keras bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Kabupaten Sukabumi. 

Melalui Surat Edaran Nomor: 6004.17/1111/KPHL/2026, Nunung menegaskan bahwa operasional pemenuhan gizi tidak boleh mengabaikan aspek ekologi.

Sebagai seorang teknokrat, Nunung menekankan bahwa program nasional yang mulia ini harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan hidup yang rigid.

DLH Kabupaten Sukabumi: Kepatuhan Administratif dan Operasional

Dalam keterangannya, Nunung Murhayati menggarisbawahi dua poin krusial yang menjadi syarat mutlak bagi setiap unit SPP legalisasi Komitmen (SPPL) Setiap SPPG wajib memiliki dan mengimplementasikan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) yang terbit melalui OSS.

“SPPL bukan sekadar dokumen administratif di atas kertas, melainkan instrumen kendali operasional. Kami menuntut realisasi konkret di lapangan atas setiap poin kesanggupan yang telah ditandatangani,” tegas Nunung dalam keterangan resminya kepada PenaKu.ID, Selasa (31/3/2026).

Standarisasi Teknologi Pengolahan Limbah: 

Pengelolaan air limbah domestik dan sampah wajib merujuk pada standar baku mutu terbaru yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri LH Nomor 2760 Tahun 2025.

Teguran Teknis: Limbah Domestik Bukan Hal Sepele

Selain itu lanjut Nunung, ia mengingatkan bahwa aktivitas dapur komunal berskala besar seperti SPPG menghasilkan beban organik yang tinggi pada air limbah dan volume sampah yang signifikan. Jika tidak dikelola dengan teknologi yang tepat, hal ini berisiko mencemari sanitasi lingkungan sekitar.

“Kita sedang menjalankan program pemenuhan gizi untuk kesehatan generasi mendatang. Sangat kontradiktif jika di satu sisi kita memberi gizi, namun di sisi lain operasionalnya justru mencemari air dan lingkungan masyarakat akibat pengolahan limbah yang asal-asalan,” ungkapnya.

Landasan Regulasi DLH Kabupaten Sukabumi

“Himbauan ini merupakan tindak lanjut langsung dari PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. DLH Kabupaten Sukabumi memastikan akan melakukan pemantauan berkala terhadap kepatuhan SPPG di wilayahnya,” ucapnya.

Nunung berharap seluruh pengelola SPPGBG di wilayah Kabupaten Sukabumi, agar segera melakukan audit internal terhadap sistem pengolahan limbah mereka agar sejalan dengan standar teknologi yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

“Kedisiplinan terhadap ekosistem adalah bagian dari integritas pelayanan publik,” pungkasnya.**