Peristiwa

Pria di Purwakarta Tewas Dibacok Saat Tagih Utang

×

Pria di Purwakarta Tewas Dibacok Saat Tagih Utang

Sebarkan artikel ini
Pria di Purwakarta Tewas Dibacok Saat Tagih Utang
Lokasi pembunuhan korban

PenaKu.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta mengungkap dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di wilayah Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 10 Januari 2026, sekitar pukul 20.30 WIB, tepatnya di Dusun III RT 012 RW 004, Desa Kiarapedes. Seorang pria ditemukan tewas dengan sejumlah luka bacok di bagian kepala dan wajah.

Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya melalui Kepala Satreskrim AKP Uyun Saepul Uyun mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang segera ditindaklanjuti oleh petugas kepolisian.

“Setelah menerima laporan, anggota langsung menuju lokasi kejadian untuk mengamankan tempat kejadian perkara, melakukan tindakan pertama di TKP, serta olah TKP bersama Tim Inafis Polres Purwakarta,” ujar Uyun, Senin (12/1/26).

Korban diketahui bernama Sumarna (55), seorang karyawan swasta asal Kabupaten Purwakarta. Saat ditemukan, korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa dengan luka bacok di kepala sebelah kiri, luka robek di pipi kiri dan kanan, serta memar di bagian mata kiri.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah golok bergagang kayu dan satu lembar terpal yang diduga digunakan untuk menutupi tubuh korban.

Polres Purwakarta Menangkap Pelaku

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan hasil penyelidikan, polisi kemudian mengamankan seorang terduga pelaku berinisial JSJ (45), warga Desa Kiarapedes.

“Pelaku diamankan di rumahnya tanpa perlawanan. Saat penangkapan, petugas mendapati adanya bercak darah di tangan dan kaki pelaku yang menguatkan dugaan keterlibatannya,” kata Uyun.

Menurut penyelidikan awal, peristiwa bermula ketika korban mendatangi rumah pelaku untuk menagih sisa utang. Adu mulut pun tak terhindarkan hingga berujung perkelahian. Dalam kejadian tersebut, korban mengalami luka bacok yang menyebabkan meninggal dunia di lokasi.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Purwakarta guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi tambahan, serta mendalami motif dan peran pelaku dalam kejadian tersebut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kami memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Uyun.**