Tutup
Peristiwa

2 Terduga Pengedar Sabu di Purwakarta Ditangkap Polisi

×

2 Terduga Pengedar Sabu di Purwakarta Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
2 Terduga Pengedar Sabu di Purwakarta Ditangkap Polisi
Salah satu terduga pengedar sabu yang diamankan Polres Purwakarta

PenaKu.ID – Dua terduga pelaku pengedar sabu berhasil diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Purwakarta Jawa Barat.

Kedua pelaku pengedar sabu tersebut berinisial SH (26) dan H (26) yang tercatat sebagai warga Kelurahan Cipaisan, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta yang ditangkap di Wilayah Desa Bunder, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Minggu (16/2/25) lalu.

Langkah penangkapan terhadap kedua terduga pengedar sabu tersebut merupakan bagian dari komitmen Satresnarkoba Polres Purwakarta dalam upaya pemberantasan dan peredaran narkoba, demi menyelamatkan generasi muda dari cengkeraman barang haram itu.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kasatresnarkoba, AKP Yudi Wahyudi mengatakan, bahwa keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di lingkungan mereka.

“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan unit 1 Satresnarkoba Polres Purwakarta setelah menerima informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan peredaran narkoba di wilayah tersebut,” ucap Yudi, Jumat (21/2/25).

Saat dilakukan penggeledahan, sambung Yudi, petugas menemukan barang bukti berupa 7 bungkus lakban warna hitam masing-masing di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu, 2 bungkus bekas permen Relaxa masing-masing di dalamnya berisi berisi 1 bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu.

Kemudian, 1 bungkus lakban warna hitam di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu, 1 buah bekas bungkus kuaci merk Rebo warna biru, 1 buah timbangan merk Camry warna silver, 64 plastik klip bening, 2 buah handphone yang digunakan pelaku dalam transaksi narkoba dan 1 unit sepeda motor Honda Vario warna merah dengan nopol T-6843-IR, berikut kunci kontak.

“Untuk narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan dengan bruto 8,89 Gram. Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Purwakarta guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” terang Yudi.

Terduga Pengedar Sabu Dijerat UU Narkotika

Yudi menambahkan, para pelaku pengedar sabu tersebutb dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia menegaskan Satresnarkoba Polres Purwakarta berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dengan berbagai langkah, baik preventif maupun represif. Sosialisasi ke masyarakat juga terus digencarkan untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya narkoba.

“Kami tidak akan tinggal diam. Upaya pemberantasan narkoba terus kami lakukan demi menyelamatkan generasi muda dan menjaga ketertiban di wilayah hukum Polres Purwakarta,” tegasnya.

Yudi mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan mereka.

“Setiap informasi yang diberikan akan ditindaklanjuti dengan cepat demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” pungkasnya.

Ikuti dan Update Berita dari PenaKu.ID di Google News

**