PenaKu.ID – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Purwakarta Jawa Barat mengungkap dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sejumlah wilayah.
Melalui Unit Jatanras, polisi mengamankan tiga terduga pelaku berinisial H, B, dan Y pada Sabtu, 26 September 2026 sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta.
Dari hasil pemeriksaan awal, ketiganya diduga terlibat dalam kasus curanmor di 17 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Cianjur.
Tiga Terduga Pelaku Curanmor Punya Peran Berbeda
Dalam perkara tersebut, H dan B diduga berperan sebagai pemetik atau pelaku yang mengambil kendaraan. Sementara Y diduga bertugas sebagai joki yang mengantarkan pelaku sekaligus membawa kendaraan hasil kejahatan.
Modus curanmor yang diduga digunakan yakni merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan alat yang dikenal sebagai kunci astag atau kunci T. Kendaraan yang menjadi sasaran merupakan sepeda motor yang ditinggalkan di lokasi tertentu dengan sistem pengamanan yang dinilai dapat ditembus.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku curanmor, penyidik menemukan dugaan keterlibatan mereka dalam 17 TKP pencurian kendaraan bermotor roda dua.
Dari jumlah tersebut, empat TKP berada di Kabupaten Purwakarta. Rinciannya, satu TKP di Kecamatan Bojong, dua TKP di Kecamatan Wanayasa, dan satu TKP di Kecamatan Darangdan.
Sementara 11 TKP lainnya berada di Kabupaten Bandung Barat, meliputi Padalarang, Lembang, Cipendeuy, dan Cikalong Wetan. Dua TKP lainnya berada di Kabupaten Cianjur.
Dua Kasus Curanmor Terjadi di Purwakarta
Salah satu perkara terjadi pada Senin, 3 Agustus 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di sebuah garasi rumah di Kampung Raharja, Desa Raharja, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta.
Korban mengetahui sepeda motornya hilang saat hendak menggunakan kendaraan tersebut pada pagi hari. Sepeda motor itu diduga diambil dengan cara merusak kunci kontak menggunakan alat yang dikenal sebagai kunci palsu atau kunci leter T.
Perkara lainnya terjadi pada Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 04.00 WIB di kawasan SPPG Sukamanah 1, Kampung Rancasuni, Desa Sukamanah, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta.
Saat itu, korban memarkir sepeda motornya dalam kondisi terkunci. Namun, ketika diperiksa, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat. Selain sepeda motor, satu unit telepon seluler yang berada di dalam bagasi kendaraan juga ikut hilang.
Polisi Amankan 4 Sepeda Motor dan Sejumlah Barang Bukti
Dalam pengungkapan curanmor tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya empat unit sepeda motor, empat unit telepon seluler berbagai merek, lima buah anak kunci astag, dan satu buah kunci T.
Sepeda motor yang diduga menjadi sasaran dalam perkara tersebut terdiri atas berbagai jenis, antara lain Honda Beat, Honda Vario, Yamaha NMAX, Honda Scoopy, Honda Revo, Yamaha Mio, dan Honda CRF.
Dari pemeriksaan awal, H dan B juga diketahui diduga pernah menjalani hukuman dalam perkara pencurian dengan pemberatan.
Penyidik juga menemukan dugaan bahwa kendaraan hasil kejahatan tersebut kemudian dijual kepada pihak lain di wilayah Cianjur dan Plered, Purwakarta.
Polisi Masih Kembangkan Perkara
Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP I Made Purwantara mengatakan, penyidik masih mendalami seluruh informasi yang diperoleh dari hasil pemeriksaan terhadap para terduga pelaku.
“Pengungkapan ini masih terus kami kembangkan. Kami sedang mendalami kemungkinan adanya TKP lain, pihak lain yang terlibat, maupun alur peredaran kendaraan hasil kejahatan. Setiap informasi akan kami verifikasi dan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” ujarnya.
Menurutnya, pengembangan perkara diperlukan agar penanganan tidak berhenti pada pelaku yang telah diamankan. Polisi juga berupaya mendapatkan gambaran yang lebih utuh mengenai rangkaian dugaan tindak pidana tersebut.
“Karena itu, kami mengimbau masyarakat yang pernah kehilangan kendaraan dan belum melaporkan kejadian agar segera datang ke kepolisian. Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam mencocokkan data dan mengembangkan perkara,” tambahnya.
Kapolres Purwakarta AKBP Febri Nurzam melalui Kasi Humas IPTU Tini Yutini menyampaikan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman sekaligus menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Polres Purwakarta akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini. Penangkapan bukan menjadi akhir, tetapi menjadi bagian dari proses untuk mengungkap rangkaian kejadian dan kemungkinan pihak lain yang berkaitan. Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila menjadi korban maupun memiliki informasi mengenai tindak pidana curanmor,” ungkapnya.
Polisi Imbau Warga Perketat Pengamanan Kendaraan
Tini juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan pengamanan kendaraan untuk memperkecil peluang terjadinya pencurian.
“Gunakan kunci ganda, parkir kendaraan di tempat yang aman dan mudah diawasi, manfaatkan CCTV jika tersedia, serta jangan meninggalkan kendaraan dalam kondisi pengamanan yang minim. Saat terjadi kehilangan, segera laporkan agar petugas dapat melakukan langkah awal secepat mungkin,” jelasnya.
Masyarakat juga diminta lebih berhati-hati saat membeli kendaraan bekas. Harga murah tidak selalu menguntungkan apabila asal-usul kendaraan dan dokumennya tidak jelas.
Memastikan kelengkapan surat kendaraan serta riwayat kepemilikan menjadi langkah penting untuk menghindari pembelian kendaraan yang bermasalah.
Penyidikan Masih Berjalan
Saat ini, Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Purwakarta masih melanjutkan penyidikan dan pengembangan perkara. Langkah tersebut mencakup melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, serta menelusuri informasi lain yang berkaitan dengan dugaan jaringan pencurian kendaraan bermotor tersebut.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menangani dugaan tindak pidana curanmor yang terjadi di sejumlah wilayah.
Di sisi lain, masyarakat diimbau turut berperan melalui kewaspadaan, pelaporan secara cepat, serta penyampaian informasi yang akurat kepada kepolisian.
Polisi terus mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan TKP maupun pihak lain yang berkaitan dengan dugaan pencurian kendaraan bermotor tersebut.**











