Ragam

Revitalisasi SD di Purwakarta Ditengarai Dikondisikeun Untuk Pihak Tertentu

×

Revitalisasi SD di Purwakarta Ditengarai Dikondisikeun Untuk Pihak Tertentu

Sebarkan artikel ini
Revitalisasi SD di Purwakarta Ditengarai Dikondisikeun Untuk Pihak Tertentu
Revitalisasi SD di Purwakarta Ditengarai Dikondisikeun Untuk Pihak Tertentu. /Ilusytasi AI

PenaKu.ID – Program revitalisasi sekolah dasar (SD) di Kabupaten Purwakarta Jawa Barat yang seharusnya menjadi instrumen peningkatan kualitas pendidikan, justru diwarnai dugaan pengondisian untuk kepentingan pihak-pihak tertentu.

Dugaan tersebut harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai program yang menggunakan uang negara hanya menjadikan sekolah dan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) sebagai formalitas administratif. Sementara kendali pekerjaan, penentuan pemasok material, hingga keuntungan justru dikuasai pihak lain.

Hal tersebut disampaikan Ketua Pusat Pengkaji Pembangunan Purwakarta (KP4) Budi Pratama, Senin (2/11/2026). Menurutnya, mekanisme swakelola bukan berarti pekerjaan boleh dikendalikan oleh kontraktor, perantara, atau kelompok tertentu. 

Pengelolaan harus sesuai petunjuk teknis, transparan, akuntabel, serta melibatkan unsur yang berwenang.

Jika benar terdapat intervensi, pengaturan pemasok, penggelembungan harga, pengurangan volume, pekerjaan fiktif, atau penyalahgunaan kewenangan. Maka persoalannya bukan lagi sekadar ketidakpatuhan administrasi, tetapi berpotensi menjadi persoalan hukum.

Secara hukum, perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana dapat dijerat ketentuan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3. Sementara pelanggaran etika dan prinsip pengadaan, dapat ditelaah berdasarkan Pasal 7 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana terakhir diubah dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025.

Publik Harap APH di Purwakarta Bertindak

Terkait kemungkinan adanya intervensi dan penyalahgunaan wewenang oknum tertentu, APH jangan terjebak MoU dengan OPD.

“Adanya MoU atau pendampingan hukum antara Kejaksaan dan OPD bukanlah tameng untuk membebaskan kegiatan pemerintah dari pemeriksaan. Pendampingan tidak menghapus tanggung jawab hukum, tidak memberikan kekebalan, dan tidak menghalangi penegakan hukum apabila ditemukan indikasi tindak pidana,” kata Ketua KP4 tersebut.

Oleh karena itu publik mendesak Kejaksaan Negeri Purwakarta, Kepolisian, dan Inspektorat. Untuk menelusuri daftar sekolah penerima, proses pembentukan P2SP, RAB, aliran pencairan dana, pemasok material, kewajaran harga, volume pekerjaan, serta dugaan keterlibatan pihak-pihak yang mengendalikan kegiatan.

Jangan hanya memeriksa Kepala Sekolah atau pelaksana di lapangan. Telusuri pula siapa yang mengarahkan, siapa yang mengendalikan, dan siapa yang menikmati keuntungan apabila memang terdapat praktik pengondisian.

Dan jangan sampai Kepala Sekolah menjadi tameng, P2SP menjadi stempel, OPD menjadi pelindung, sementara keuntungan dinikmati pihak lain.

Jika dugaan tersebut terbukti, siapa pun yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum. Tanpa pandang jabatan, kedekatan, maupun kekuasaan.

Uang negara untuk memperbaiki sekolah, bukan untuk memperkaya kelompok. MoU bukan imunitas, swakelola bukan formalitas, dan hukum jangan hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. ***