PenaPeristiwa

32 Tersangka Kasus Narkoba di Karawang Dijaring

32 Tersangka Kasus Narkoba di Karawang Dijaring
32 Tersangka Kasus Narkoba di Karawang Dijaring

PenaKu.ID – Sebanyak 32 tersangka kasus narkoba dan penyalahgunaan narkotika dan obat keras tertentu berhasil dijaring Polres Karawang dalam rentang periode Agustus hingga September 2024.

Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain menyampaikan pengungkapan ke 26 kasus narkoba ini berdasarkan atas laporan yang kami terima dari masyarakat.

“Sebanyak 29 tersangka terjerat kasus narkotika jenis sabu, ganja dan tembakau sintetis sedangkan tiga tersangka lainnya terjerat kasus obat keras tertentu,” ungkap Kapolres Edwar, Selasa (29/10/24).

Kapolres menjelaskan dengan terungkapnya kasus narkoba ini diketahui bahwa jaringan narkotika menyasar seluruh golongan usia.

Pengungkapan Kasus Narkoba Selamatkan Generasi

“Dengan terungkapnya kasus ini ada jutaan remaja di Karawang dapat diselamatkan dari cengkraman peredaran narkotika,” ujar Edwar.

Selain ke 32 tersangka, Polres Karawang juga berhasil menyita sejumlah barang bukti di antaranya, narkotika jenis sabu sebanyak 527.67 gram, jenis ganja 90.60 gram, jenis tembakau sintetis 38,97 gram dan obat keras tertentu 2.830 butir.

Para pelaku kasus narkoba diancam dengan pasal berbeda di antaranya jenis sabu Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman mininal 5 tahun penjara maksimal hukuman mati.

“Tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana narkotika. Kalian dapat berlari namun tidak akan pernah bersembunyi karena kami dilatih mencari dan menemukan,” tegas Edwar.

***

Exit mobile version