PenaKu.ID – Tiga begal terduga pelaku ditembak Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota usai terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan dua unit sepeda motor yang terjadi pada akhir bulan Agustus dan awal bulan September 2024 lalu.
Ketiga terduga pelaku berinisial API alias A (32), RH alias IT (31) dan DR (29) diamankan unit Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota pada Sabtu dan Minggu, 14 dan 15 September 2024 belum lama ini.
Selain menangkap ketiga pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan sebilah senjata tajam jenis golok berukuran 35 CM.
“Alhamdulilah pada hari Sabtu (14/9/24) dan Minggu (15/9/24), kami telah mengamankan tiga terduga pelaku yang terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi saat memimpin konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Jum’at (20/9/2024) lalu.
Polres Sukabumi Kota Sebut Pelaku Residivis
Ia menuturkan ketiga pelaku ini diduga terlibat kasus pencurian dengan kekerasan dua unit sepeda motor yang terjadi pada akhir bulan Agustus dan awal bulan September 2024 di dua lokasi berbeda, yaitu di Jalan Sudirman Sriwedari Gunungpuyuh dengan korban saudara DAR (24 tahun) dan Jalan Pelabuhan Dua Citamiang Kota Sukabumi dengan korban saudari EF (29 tahun). Kedua korban mengalami luka lecet akibat terjatuh saat dipepet oleh para pelaku.
“Berdasarkan catatan kepolisian, ketiga pelaku merupakan residivis pada kasus berbeda, API merupakan residivis kasus curas, RH merupakan residivis kasus curat dan DR merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkoba,” bebernya.
Adapun operandi yang dilakukan oleh ketiga terduga pelaku, sambung dia, untuk melancarkan aksinya dengan memepet dan mengancam korban yang tengah mengendarai sepeda motor menggunakan senjata tajam hingga korban terjatuh.
“Untuk modus yang dilakukan oleh ketiga terduga pelaku adalah dengan secara bersama-sama mengendarai satu unit sepeda motor, berboncengan 3, mencari sasaran yang akan dirampas kemudian memepet dan mendorong korban yang mengendarai sepeda motor hingga terjatuh, kemudian salah salah satu pelaku mengeluarkan senjata tajam untuk mengancam korban, kemudian membawa kabur sepeda motor korban,” paparnya.
AKBP Rita menegaskan terhadap para terduga pelaku, polisi menerapkan pasal 365 ayat (2) kuhp tentang pencurian dengan kekerasan mengakibatkan luka dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
***