PenaPeristiwa
Trending

3 Anggota Geng Motor yang Bentrok di KBB Diringkus

Kapolres mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir terhadap ancaman geng motor di wilayah hukum Polres Cimahi

PenaKu.ID – Jajaran Sat Reskrim Polres Cimahi berhasil meringkus tiga dari lima anggota geng motor yang diduga melakukan aksi kekerasan hingga mengakibatkan seorang warga di Kabupaten Bandung Barat (KBB) meninggal dunia.

Aksi brutal tersebut terjadi pada Sabtu, 28 September 2024, di Kampung Haurngambang RT02/07, Desa Batujajar Timur, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Korban, Muhammad Alfarizi, tewas setelah terlibat cekcok dengan kelompok pelaku.

“Peristiwa ini berawal dari kesalahpahaman antara dua kelompok geng motor. Saat itu, korban bersama teman-temannya sedang berada di tempat kejadian, kemudian para pelaku datang dan terjadilah perselisihan,” ungkap Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin (1/10/24).

Perselisihan tersebut memicu penyerangan, di mana salah seorang pelaku menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korban mengalami luka fatal. Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Kasih Bunda, namun nyawanya tidak tertolong.

“Kami berhasil mengamankan tiga tersangka, yaitu D, LS, dan FY. Sementara dua pelaku lainnya, F dan I, masih dalam pengejaran karena identitas mereka sudah kami ketahui,” jelasnya.

Tri juga menyebut bahwa kedua kelompok geng motor yang terlibat dalam kejadian ini diketahui berada dalam pengaruh minuman keras saat peristiwa terjadi.

“Untuk penyebab kematian korban, kami masih menunggu hasil autopsi, namun dari pemeriksaan sementara terdapat luka robek di sekitar perut korban,” tambahnya.

Geng Motor Diminta Jangan Berulah

Kapolres Cimahi juga menegaskan akan mengambil tindakan tegas dan terukur jika para pelaku tidak menyerahkan diri. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir terhadap ancaman geng motor di wilayah hukum Polres Cimahi.

“Kami, Polres Cimahi, akan selalu hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat. Untuk anggota geng motor, saya tegaskan, jangan membuat keributan di wilayah kami karena kami tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas,” tandasnya.

Para pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3 juncto Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sementara itu, kakak korban, Beni Badrusalam, mengungkapkan bahwa dirinya tidak mengetahui secara rinci kejadian yang menewaskan adiknya.

“Saat kejadian, saya sedang di rumah. Dapat kabar dari paman kalau adik saya ditusuk sekitar jam 12 malam,” ujarnya.

Beni juga menyampaikan bahwa dirinya sering mengingatkan adiknya untuk tidak melakukan hal-hal yang berbahaya.

Ia berharap kejadian serupa tidak terulang dan kelompok geng motor yang meresahkan dapat diberantas.

“Saya berterima kasih kepada Polres Cimahi yang telah menangani kasus adik saya. Semoga Polres Cimahi terus maju,” pungkasnya.

***

Related Articles

Back to top button