Peristiwa

2 Residivis Curanmor di Purwakarta Diringkus Polisi

2 Residivis Curanmor di Purwakarta Diringkus Polisi
Salah satu pelaku curanmor yang berhasil diringkus aparat

PenaKu.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta meringkus dua pria berinisial AJ (22) dan R (20), warga Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Keduanya ditangkap usai melakukan aksi curanmor atau pencurian kendaraan bermotor di Jalan Terusan Kapten Halim, Desa Pasawahan Kidul, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta, pada Senin, 30 Juni 2025.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah, melalui Kasat Reskrim AKP Uyun Saepul Uyun, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus curanmor ini merupakan hasil penyelidikan intensif atas laporan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat Street bernomor polisi T-3806-JC di lokasi kejadian.

Promo

“Setelah menerima laporan dari korban, Tim Opsnal Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa saksi-saksi dan rekaman CCTV di lokasi kejadian. Dari situ, petugas berhasil mengidentifikasi kedua pelaku,” ujar pria yang akrab disapa Aa Uyun, Jumat, 4 Juli 2025.

Setelah mengetahui keberadaan para pelaku curanmor, tim langsung bergerak dan berhasil menangkap keduanya di wilayah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pada Kamis, 3 Juli 2025.

“Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan mendalam. Kedua pelaku merupakan residivis yang kerap beraksi di sejumlah wilayah, termasuk Purwakarta, Bandung Barat, Subang, dan Cianjur,” ungkapnya.

Pelaku Curanmor Melawan

Aa Uyun menambahkan, saat proses penangkapan, salah satu pelaku sempat melakukan perlawanan sengit menggunakan senjata tajam berupa gunting.

“Terjadi aksi kejar-kejaran dengan petugas. Salah satu anggota kepolisian sempat mengalami luka dan telah mendapatkan perawatan medis,” jelasnya.

Petugas pun terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku yang melawan.

Adapun modus operandi yang digunakan pelaku adalah merusak kunci kontak motor menggunakan kunci letter T.

“Sasaran mereka acak, tergantung situasi. Jika dirasa aman, baru mereka menjalankan aksinya,” ujarnya.

Dalam penangkapan ini, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam, satu buah kunci letter Y, lima buah mata kunci, dan satu kunci ring pas nomor 8 yang digunakan untuk melancarkan aksi pencurian.

“Kami masih terus mengembangkan kasus ini dan mendalami kemungkinan keterlibatan keduanya dalam tindak pidana lainnya, termasuk dugaan perampokan. Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Purwakarta dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” tutup Aa Uyun.**

Exit mobile version