Peristiwa

Sindikat Ganjal ATM Dibekuk di Purwakarta, Polisi Amankan Puluhan Kartu

Sindikat Ganjal ATM Dibekuk di Purwakarta, Polisi Amankan Puluhan Kartu
Sindikat Ganjal ATM Dibekuk di Purwakarta, Polisi Amankan Puluhan Kartu

PenaKu.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan bermodus ganjal ATM. Aksi para pelaku terungkap setelah korban melapor kehilangan uang di rekeningnya.

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, mengatakan kasus itu terjadi di sebuah galeri ATM di area SPBU Jalan Veteran, Kecamatan Purwakarta, Jawa Barat, pada 28 Juli 2025 sekitar pukul 16.30 WIB.

“Korban berinisial MA (42), warga Purwakarta. Pelaku berjumlah empat orang. Dua berhasil kami tangkap, sementara dua lainnya masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO),” ujar Anom, Jumat (15/8/25).

Modus Ganjal ATM dengan Tusuk Gigi

Menurut Anom, sindikat tersebut menggunakan tusuk gigi untuk mengganjal mesin ATM agar kartu korban seolah tertelan. Saat korban panik, para pelaku berpura-pura membantu dan meminta korban memasukkan kembali PIN ATM.

“Salah satu tersangka memperhatikan PIN yang diketik korban, lalu menghafalnya. Setelah itu, korban diberikan kartu ATM palsu yang sudah disiapkan, sehingga korban mengira kartunya sudah keluar,” jelas Anom.

Dengan cara itu, pelaku kemudian leluasa menguras saldo rekening korban menggunakan kartu ATM asli beserta PIN yang sudah dihafal.

Dua Pelaku Ditangkap, Dua Buron

Polisi mengamankan dua tersangka, yakni FA (31), warga Kota Tangerang yang merupakan residivis kasus serupa, serta IS (21), warga Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, Lampung. IS berperan sebagai penghafal PIN sekaligus eksekutor pencairan uang.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita 54 kartu ATM dari berbagai bank, satu unit mobil Toyota, dua ponsel, sebungkus tusuk gigi, gergaji besi kecil, serta empat kaleng pelat roda mobil.

“Para pelaku ini merupakan bagian dari sindikat pencurian dengan pemberatan asal Lampung. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” kata Anom.**

Exit mobile version