PenaKu.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satres) Polres Purwakarta mengungkap aksi peredaran narkoba jenis tembakau sintetis di wilayah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Kerennya, dalam sehari Satres Narkoba Polres Purwakarta berhasil mengungkap dua kasus dengan mengamankan dua orang pelaku.
Pada Selasa, 22 Oktober 2024, Satres Narkoba Polres Purwakarta melakukan penangkapan di dua lokasi yang berbeda yakni di Desa Karyamekar, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta dan Desa Cibatu, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta.
Dua pelaku yang berhasil diringkus yakni berinisial UK (23) warga Karyamekar, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta dan AP (23) warga Desa Cibatu, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah melalu Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Dari laporan itu, lanjut dia, anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta lantas melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku.
“Kemudian pada Selasa, 22 Oktober 2024, sekira pukul 19.55 WIB, anggota kami berhasil mengamankan pelaku berinisial UK di kediamannya. Saat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 37 paket narkotika jenis tembakau sintetis di dalam rumah pelaku,” ucapnya.
Dalam pemeriksaan, lanjut dia, UK mengaku mendapatkan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dari seorang pria yang berinisial AP. Polisi langsung bergerak cepat dan menangkap AP beserta barang bukti berupa tiga paket tembakau sintetis.
“Anggota kami berhasil mengamankan pelaku AP di kediamannya di wilayah Desa Cibatu, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta sekira pukul 21.30 WIB,” ujaranya.
Bagaiamana Tembakau Sintetis Dijual ?
Yudi menyebut dari hasil penyidikan diketahui kedua pelaku menjual barang haram itu dengan cara mempromosikannya lewat akun media sosial Instagram.
Setelah terjadi kesepakatan dengan pembeli, pelaku kemudian meletakkan tembakau sintetis yang telah dikemas dan di simpan di tempat yang sudah ditentukan.
“Kemudian kedua pelaku mengirimkan maps atau peta kepada pembelinya. Selanjutnya pembeli langsung menuju lokasi untuk mengambil tembakau sintetis tersebut. Modus pelaku ini masih menggunakan cara lama, dengan sistem tempel dan putus antara penjual dan pembeli,” tutur Yudi.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, lanjut dia, dari pelaku UK, pihaknya mengamankan 37 paket narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto 34,1 gram, satu unit handphone merk samsung warna biru dan satu unit sepeda motor yamaha NMAX warna hitam bernomor polisi T-3951-IS.
Sedangkan dari pelaku AP, sambung Yudi, pihaknya berhasil mengamankan 3 paket sedang narkotika jenis tembakau sintetis dengan bruto 69 gram, sebungkus plasebungkus plastik didalamnya terdapat tembakau, sebuah handphone merk Iphone 11 warna hitam dan satu unit sepeda motor yamaha NMAX warna abu-abu bernomor polisi T-4546-PX.
“Kini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup,” ucap Yudi.
***