Tutup
PenaPeristiwa

16 Pengedar Sabu dan Ganja di Kota Bandung Diringkus

×

16 Pengedar Sabu dan Ganja di Kota Bandung Diringkus

Sebarkan artikel ini
16 Pengedar Sabu dan Ganja di Kota Bandung Diringkus Polisi
16 Pengedar Sabu dan Ganja di Kota Bandung Diringkus Polisi

PenaKu.ID – 16 pelaku kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ganja ditangkap Satnarkoba Polrestabes Bandung selama bulan Ramadan.

16 pelaku itu di antaranya berinisial AS (34), RM (33), DR (41), DS (41), ZZF (23), RA (20), TFW (22), MA (22), MRP (24), FN (24), DS (27), AAP (25), FG (25), ES (42), WK (51), dan MY (20).

“Kita laksanakan dalam kurun waktu menjelang Ramadan sampai dengan hari raya Idulfitri yang kita berhasil ungkap. Yang kita amankan ada 16 tersangka,” kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, S.I.K., M.Si., M.Han didampingi Kasatnarkoba Polrestabes Bandung, AKBP Fauzan di Mapolrestabes Bandung, pada Kamis (4/5/23).

Modus Pengedar Sabu dan Ganja

Dari 16 pelaku yang diamankan, kata Budi, terdapat satu kasus yang dinilai menonjol yang dilakukan oleh pelaku berinisial DS (24). Pelaku diketahui bekerja sebagai ibu rumah tangga dan mengedarkan ganja serta sabu.

“Modusnya adalah konvensional dan ada juga melalui media online. Dia menjual juga mendapat keuntungan,” ucap dia.

Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat total sekitar 191 gram dan juga ganja dengan berat total sekitar 2,2 kilogram.

Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 132 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 111 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam pidana kurungan maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup.

***