Ragam

Yana Panggil Pengelola Holywings Terkait Miras SARA

Yana Panggil Pengelola Holywings Terkait Miras SARA
Wali Kota Bandung Yana Mulyana

PenaKu.ID — Wali Kota Bandung Yana Mulyana akan memanggil pengelola Holywings di Kota Bandung terkait peristiwa promosi minuman keras (miras) berunsur suku, agama, ras, antargolongan (SARA) di Jakarta, beberapa waktu lalu. Promosi itu mengundang kemarahan berbagai pihak hingga membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menutup outlet Holywings di wilayahnya.

Wali Kota Bandung Yana Mulyana memangil pengelola kafe dan bar Holywings yang ada di Bandung terkait promosi minuman alkohol untuk pelanggan ‘Muhammad’ dan ‘Maria’.

Promo

Yana menjelaskan, pemanggilan pengelola Holywings sebagai tindak lanjut Polrestabes Bandung yang sebelumnya menyita puluhan miras merek Gordon dari tempat hiburan tersebut. “Hari ini sih supaya pemanggilan itu dilakukan sekali nanti oleh pemkot, aparat juga kita lakukan hari ini. Jadi nanti soal izin, SARA-nya kita tanya di momen itu. Hari ini insya Allah,” ujarnya di Kota Bandung, Selasa (28/6/2022).

Wali Kota Bandung Yana Mulyana

Menurut Yana, Pemkot Bandung bakal mempelajari terkait izin tempat hiburan Holywings yang beroperasi di wilayahnya. Hasil pertemuan dengan pengelola akan menjadi bahan evaluasi apakah akan dilakukan penutupan atau tidak.

Pengelola kafe dan klub malam Holywings yang ada di Bandung terkait penjualan minuman keras yang dipromosikan dengan menyinggung SARA.

Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, mengatakan, sebelumnya polisi juga telah menyita dua jenis miras diduga ilegal itu sehingga mereka pun bakal mengonfirmasi terkait izin penjualan miras itu. “Oleh pemerintah kota dan oleh aparat kami akan lakukan pemanggilan hari ini,” kata dia, di Bandung, Jawa Barat, Selasa.

Adapun Holywings memiliki dua gerai yang berlokasi di Bandung, yaitu di komplek pusat perbelanjaan 23 Paskal Shopping Center dan di Jalan Karangsari.

Selain menanyakan soal izin penjualan miras, dia juga bakal mengonfirmasi terkait promosi penjualan miras ilegal itu yang diduga menyinggung suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Menurut dia, mereka pun belum mengambil tindakan lebih jauh seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Adapun izin 12 gerai Holywings di Jakarta kini telah dicabut karena kisruh dugaan SARA itu.

Pasalnya perizinan dan unsur SARA, menurut dia, merupakan hal berbeda karena SARA berpotensi masuk ke ranah pidana, sedangkan perizinan belum tentu merupakan pidana. “Tergantung evaluasi hari ini, kan baru hari ini (dipanggil), karena kan tadi harus dibedakan izin dan SARA-nya,” kata dia.

“Pemerintah kota dan aparat kami akan lakukan pemanggilan hari ini,” kata Yana di Bandung, Jawa Barat, dikutip dari Antara, Selasa (28/6).

Yana mengatakan, dalam pertemuan nanti, ia juga bakal menanyakan soal promosi minuman alkohol yang diduga menyinggung suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Yana: Pemkot Bandung Belum Bertindak Menutup 12 Otlet Holywings

Yana menuturkan Pemkot Bandung belum mengambil tindakan lebih jauh seperti yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yaitu menutup 12 outlet Holywings.

Menurut dia, masalah perizinan dan dugaan promosi berunsur SARA, merupakan hal yang berbeda. SARA berpotensi masuk ke ranah pidana, sedangkan perizinan belum tentu merupakan pidana.

“Tergantung evaluasi hari ini, kan baru hari ini (dipanggil), karena kan tadi harus dibedakan izin dan SARA-nya,” ucapnya.

Diberitakan, Holywings dihujani kritik setelah mengeluarkan promosi minuman alkohol gratis setiap Kamis untuk mereka yang bernama Muhammad dan Maria.

Holywings dikecam atas promosi tersebut. Namun tak lama kemudian, unggahan promosi itu dihapus dan Holywings meminta maaf.

Enam orang staf Holywings ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau Pasal 156 a KUHP.

Kemudian Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Adapun ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara.

Holywings Indonesia menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus promo minuman alkohol gratis ini. Mereka pun mengatakan tidak akan lepas tangan terhadap kasus ini.

“Saat ini enam oknum yang bertanggung jawab terkait promosi telah ditahan, menjalani proses hukum, dan sudah ditangani oleh kepolisian serta pihak yang berwajib.

Kami pastikan akan tetap memantau perkembangan kasus ini, menindak tegas, dan tidak akan pernah lepas tangan,” tulis Holywings dalam pernyataannya yang diunggah di akun Instagram @holywingsindonesia, Minggu (26/6).

Jajaran Polrestabes Bandung menyita puluhan botol minuman keras (miras) yang berada di Holywings, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, Sabtu (25/6/2022) malam WIB, saat operasi miras. Puluhan botol miras lainnya berhasil dibawa dari tempat hiburan lainnya.

Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung melalui Kabag Ops AKBP Asep Pujiono mengatakan, pihaknya melakukan operasi miras, khususnya menyasar merek Gordon. “Kita dapatkan di Paskal sebanyak 36 botol, 19 gordon berwarna pink dan 17 berwarna putih. Di Holywings Sukajadi, kita dapatkan 35 botol yaitu 33 berwarna pink dan dua warna putih. Seluruhnya 71 botol,” ujarnya.

**Dws

Exit mobile version