PenaKu.ID – Puluhan warga Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat memprotes terkait persoalan pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019 sampai 2023.
Puluhan warga itu langsung naik pitam setelah mengetahui dari laporan hasil pemeriksaan khusus Inspektorat Kabupaten Sukabumi pada 28 Desember 2023 tentang Penyalahgunaan Keuangan Desa Tahun 2019 sampai 2023 pada Pemerintahan Desa Cikujang yang terdapat Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dengan nominal cukup pantastis sekitar Rp 500 juta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kepala Desa yang kini tengah dijabat oleh Heni Mulyani tersebut, diperintahkan oleh Bupati Sukabumi, Marwan Hamami melalui Inspektorat Kabupaten Sukabumi untuk mengembalikan dan menyetorkan ke kas desa sebesar Rp500.556.675.
Diketahui ratusan juta uang yang harus dikembalikan oleh Pemdes Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi tersebut, di antaranya :
- Pertanggungjawaban aloksi dana desa dan dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota tahun anggaran 2019 tahap III pada Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh sebesar Rp59.857.660.
- Realisasi belanja jaminan sosial kepala desa dan perangkat desa tahun 2020 yang tidak dibayarkan sebesar Rp11.542.015.
- Pembangunan MCK di RT 15/RW 08, tahun 2020 yang dilaksanakan sebesar Rp19.530.000, selisih pelaksanaan pengkerasan jalan lingkungan tahun 2021 tidak sesuai RAB sebesar Rp21.350.000, pembangunan rabat beton RT 01 B (Silpa DD) tahun 2021 yang tidak dilaksanakan sebesar Rp36.450.000, pembangunan MCK di RT 14 yang tidak dilaksanakan sebesar Rp23.296.000.
Tak hanya itu, Pada tahun 2022 terdapat selisih pembangunan saluran irigasi tersier yang tidak sesuai dengan RAB sebesar Rp127.000.000, serta belanja seragam linmas yang tidak dilaksanakan sebesar Rp14.000.000, selisih belanja pakaian dinas/seragam/atribut tahun 2022 sebesar Rp5.800.000, kegiatan bimtek kepala desa, bimtek BPD tahun anggaran 2023 yang tidak dilaksanakan sebesar Rp25.000.000, bukti pertanggungjawaban sosialisasi dana desa yang belum dilaksanakan sebesar Rp9.671.000, pelaksanaan pembangunan MCK dua titik serta pembangunan saluran air tidak sesuai RAB sebesar Rp9.060.000 dan sewa sawah desa selama 3 tahun 6 bulan yang tidak dimasukan kedalam Pendapatan Asli Desa (PADes) sebesar Rp138.000.000.
Salah seorang warga Kampung Kutamaneuh, RT 23/RW 11, Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Muhammad Vikri (37) mengatakan bahwa puluhan warga sempat datang berbondong-bondong ke kantor Desa Cikujang, untuk melakukan audensi dan mempertanggungjawabkan persoalan keuangan desa yang dinilai kurang transparan, pada beberapa waktu lalu.
“Ya, kami dari warga itu mengetahui adanya TGR Pemerintah Desa Cikujang itu, saat kami audensi dengan pemerintah Kecamatan Gunungguruh. Saat itu, kan kami bertanya kepada Pak Camat, apakah betul ada TGR Rp 500 juta dan dibenarkan oleh pihak kecamatan, di situ ada Pak Buryani dan Pak Camat serta ada Pak Sekmat juga. Katanya, oh betul itu, jadi TGR yang Rp 500 juta ini, katanya sedang diperiksa oleh Inspektorat Kabupaten Sukabumi,” kata Vikri kepada awak media Minggu (04/08/2024).
Selain itu, lanjut Vikri, saat melakukan audensi berdasarkan kesepakatan bersama telah dibuat surat pernyataan dan Kepala Desa Cikujang berjanji dan siap akan mengganti kerugian atau mengembalikan uang TGR tersebut, ke kas negara. Tetapi, warga sangat menyesalkan dengan surat kesepakatan tersebut. Lantaran, tidak ada waktu jeda atau target yang jelas, kapan kepala desa bisa mengembalikan uang TGR tersebut.
“Iya, itu tidak ada jeda waktu, nah itu yang disesalkan masyarakat, karena tidak ada kejelasan. Nah, atas dasar hal tersebut warga langsung mendatangi Mapolres Sukabumi Kota, untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa tersebut ke Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota, pada 1 Juli 2023,” bebernya.
“Kami selaku warga berharap, ya sesuai prosedur aja, sesuai keadilan bisa ditegakkan di Desa Cikujang, sesuai bukti yang ada, faktanya seperti apa di Desa Cikujang. Jadi berjalan sesuai hukum yang berlaku, agar tidak terulang kembali hal-hal seperti ini, untuk Kades selanjutnya atau Kades yang saat ini menjabat,” imbuhnya.
Penuturan Ketua BPD Desa Cikujang
Sementara itu, Ketua BPD Desa Cikujang, Ustadz Ece Mulyana mengaku bahwa pihaknya telah menerima laporan hasil pemeriksaan riksus dari Inspektorat Kabupaten Sukabumi tersebut, pada September 2023 lalu.
“Terkait dengan TGR di Desa Cikujang itu, saya tahunya dari Pemerintah Kecamatan Gunungguruh. Yakni dari Kasi Binmas,” cetus Ustaz Ece.
Setelah mengetahui hal tersebut, BPD Desa Cikujang langsung melakukan audensi pihak Desa Cikujang disaksikan oleh Pemerintah Kecamatan Gunungguruh dan para tokoh masyarakat pada Mei 2024 lalu. Pada audensi tersebut, telah mempertanyakn terkait hasil pemeriksaan dari Inspektorat Kabupaten Sukabumi.
“Itu semua ada buktinya, ada berita acara segala macam, beliau juga (kades) tidak menyangkal itu semua,” ucapnya.
“Faktor penyebab TGR, menyangkutnya memang ke kinerja kami selama ini selaku BPD, kami melakukn tugas dan fungsi sesuai prosedur yang ada, dari kegiatan-kegiatan rancangan itu, cuman dalam pembelanjaan itu, pihak desa kadang tidak transparan sepenuhnya. Jadi penggunaan anggaran ini hanya secara umum saja, tidak dibahas menyeluruh atau secara rinci,” ulasnya.
Dengan begitu, sambung Ustaz Ece, Dugaan penyelahgunaan anggaran di pemerintah Desa Cikujang terjadi sejak tahun 2019, tepatnya pada anggaran akhir tahap tiga. Jadi, tinggal merealisasikan saja yang di tahap tiga. Nah, untuk yang murninya itu baru di tahun 2020.
“Itu untuk pembangunan fisik. Seperti MCK, PAD atau lahan sawah-sawah juga harusnya kan itu di Perdes-kan oleh kami BPD, berdasarkn acuan pemerintahan sebelumnya, dan diperbarui pemerintahan sekarang. Cuman kami secara lisan dan tulisan selalu mengingatkan terus, tapi tidak pernah dilaksanakan,” paparnya.
Menurutnya, bahwa Staf Pemerintah Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh ini, mengakui tidak pernah mendapatkan pembagian dari PAD di Desa Cikujang. Hal tersebut terhitung selama 3 tahun 6 bulan dengan nilai nominal hampir Rp 138 juta dari PAD saja. Untuk pertanyaan uang itu digunakan oleh siapa.
“Nah, waktu riksus Inspektorat juga petani penggarap sempat dipanggil, penggarap luasnya berapa, penghasilannya berapa, lalu dijabarkan setorannya ke siapa dan semua mengarah ke Ibu Kades Cikujang,” katanya.
Saat melakukan audensi, tambah Ustaz Ece, telah membuat berita acara dengan kesepakatan semua pihak. Di antaranya bahwa Kepala Desa Cikujang siap dan bertanggungjawab atas TGR dan secepatnya mengembalikan atau pergantian dan tidak akan melibatkan pihak manapun, siap membangun kembali Posyandu Anggrek 9 dari pembelian tanah sampai bangunannya di Kampung Lebakmuncang terhitung 3 bulan dari masa pembuatan surat sebelumnya, siap menganggarkan pemeliharaan semua posyandu yang ada di Desa Cikujang tahun anggaran 2025, siap membenahi aset desa dan siap melaksanakan transparansi anggaran keuangan desa.
“Sedangkan yang membuat warga kecewa itu, tidak ada tenggat waktu, jadi kita kan bingung juga ini sampai kapan. Kalau yang di TGR itu kan dibuat per tanggal 18 Januari 2024, dan dikasih waktu selama 60 hari, cuman kan sampai sekarang belum dikembalikn juga uangnya,” keluhnya.
Pada beberapa waktu lalu, pihaknya mengaku telah bersurat ke Inspektorat Kabupaten Sukabubumi, untuk meminta waktu beraudiensi. Setelah itu, BPD Desa Cikujang berangkat ke kantor inspektorat dan mereka pun membenarkan, soal TGR di Desa Cikujang tersebut.
Terlebih, tugas dan fungsi dari inspektorat tersebut, memiliki kewenangan untuk mengungkap apa yang terjadi di Desa Cikujang. Namun yang ia sesalkan, ternyata belum ada progress apa pun atau pengembalian uang TGR tersebut hingga Mei 2024, yang pada akhirnya warga melakukan pelaporan ke pihak kepolisian, itu karena memang hingga saat ini belum ada pengembalian dari kepala desa soal TGR itu.
“Untuk soal pelaporan warga ke Polres Sukabumi Kota, terkait TGR di pemerintah Desa Cikujang ini, ia mengaku tidak mengetahui kapan waktunya. Namun demikian, ia selaku Ketua BPD Desa Cikujang, telah dipanggil oleh Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota. Saya sudah dipanggil paling pertama pada tanggal 9 Juli 2024, untuk dimintai keterangan terkait laporan warga itu, soal penggunaan pengelolaan ADD dan DD di Desa Cikujang,” ujarnya.
“Intinya warga Desa Cikujang itu, harapannya pengen transparan atau keterbukaan pemerintahannya pengen baik lah, pengen maju. Sebagaimana harapan warga Cikujang umumnya, dari pemerintahan untuk transparan dan terbuka. Selama ini ada langkah-langkah yang diupayakan oleh warga juga masih sesuai aturan seperti audiensi dan lain sebagainya. Jadi, tidak ada aksi anarkis yang dilakukan warga,” pungkasnya.
***