PenaKu.ID – Gang Rahayu di Kabupaten Bandung Barat Jawa Barat kini tengah menjadi sorotan. Pasalnya, gang tersebut ditutup oleh Marietje yang mengaku sebagai ahli waris pemilik tanah yang digunakan warga sebagai akses jalan selama ini.
Alhasil, puluhan warga melakukan aksi unjuk rasa buntut penutupan akses jalan Gang Rahayu, RT02/12, Kampung Poswetan, Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, Minggu (04/08/2024).
Ketua Karang Taruna RW12, Afrizal mengatakan, pihaknya mewakili masyarakat menyuarakan aspirasi dari dua RW terkait penutupan jalan Gang Rahayu yang dilakukan ahli waris yakni Marietje.
Dalam orasinya, Afrizal menekankan perlunya penyelesaian masalah ini dengan bijak demi kepentingan umum.
“Sebetulnya, kami dari karang taruna tidak mengetahui detail permasalahan secara mendalam, namun kami menekankan bahwa proses ini sebaiknya dilakukan dengan bijak untuk menghindari kerugian bagi masyarakat,” ungkap Afrizal saat ditemui di lokasi, Ahad.
Ia menegaskan bahwa jalan Gang Rahayu merupakan fasilitas umum yang telah digunakan selama bertahun-tahun seharusnya tidak menjadi korban dari konflik yang ada.
Ia juga mengkritik penutupan akses jalan Gang Rahayu yang dilakukan secara sepihak.
“Saya tidak tahu mengapa baru sekarang jalan ini diblokir, terutama di bagian depan. Hal ini berpotensi mengisolasi warga di tengah, yang sangat merugikan,” tegasnya.
Ia berharap pihak-pihak terkait, seperti ahli waris Marietje, BPN, polsek, dan polda, dapat segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah jalan di Gang Rahayu ini.
“Saya mendengar bahwa laporan telah disampaikan ke polda, dan kami berharap pihak Desa Kertamulya serta Kecamatan Padalarang dapat menengahi atau memberikan solusi yang terbaik,” tambah dia.
Afrizal juga mencatat bahwa meskipun telah diadakan pertemuan dengan beberapa RW, Marietje yang terkait dengan masalah ini tidak hadir dan menyerahkan urusan kepada pengacaranya.
“Kami sudah mengirim undangan, namun Ibu Marietje tidak datang,” ujarnya.
Menanggapi pemasangan poster di dinding tembok baru, ia menilai hal tersebut tidak sesuai dengan pengawasan masalah ini.
“Pengawasan pertanahan seharusnya dilakukan oleh BPN, MK, Mahkamah Agung, kejaksaan, dan kepolisian,” tambahnya.
Di akhir orasinya, Afrizal berharap masalah Gang Rahayu ini dapat segera diselesaikan tanpa merugikan masyarakat.
“Jalan ini merupakan akses vital untuk mengurangi kemacetan, terutama pada jam-jam sibuk seperti pagi hari saat jadwal sekolah. Kami berharap aspirasi ini dapat menggugah hati Ibu Marietje dan pihak-pihak terkait lainnya,” imbuhnya.
Alasan Ahli Waris Tutup Jalan Gang Rahayu
Sebelumnya, ahli waris, Marietje (70) mengklaim, lahan seluas 3264 meter persegi itu milik orang tuanya. Ia telah menguasakan kasus ini kepada kuasa hukum dan kasus tersebut sudah ditangani Polda Jawa Barat.
“Selama kurang lebih 50 tahun tidak ada itikad baik dari warga sekitar. Kami sudah memidanakan sertifikat saya, mana yang milik saya dan mana yang punya orang,” jelasnya.
Adapun alasan ia menutup akses jalan, kata Marietje, agar masyarakat terpancing dan menujukan sertifikat mereka agar supaya kedepannya jelas terkait kepemilikan lahan tersebut.
“Supaya mereka terpancing dengan di tutup seperti ini dan bisa menunjukkan mana sertifikat yang aslinya, selama puluhan tahun ini mereka tinggal di tahan siapa, aslinya ajah dulu jalan buntu warga sendiri yang membuka,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, ada sekitar 20 rumah warga yang di pidanakan di dua RT yakni RT01 dan RT04. Pihaknya juga tengah berupa melakukan somasi kepada 8 orang provokator.
“Saya hanya memidanakan surat sertifikat saya dan mereka (warga) yang menempati tanah saya sudah somasi, kalau ini tidak ada bukti fakta maka harus angkat kaki, mangkanya ini sama saya ditutup dan ada bangun rumah kosong yang saya runtuhin. Karena mereka selama ini tidak pernah menghadap saya dengan baik-baik,” ujar dia.
Sejauh ini, ia mengklaim sudah melakukan upaya itikad baik yaitu meminta untuk mediasi, hingga sampai saat ini belum juga terlaksana.
“Sudah upaya mediasi cuman belum terlaksana, sudah saya laporin ke Polda Jabar dan tinggal menunggu penetapan tersangka, ada 8 orang provokator yang saya laporin juga,” ungkapnya.
Pantauan pewarta dilokasi, akses jalan Gang Rahayu tersebut ditutup permanen menggunakan batako dengan ketinggian kurang lebih 3-4 meter lebar jalan sekitar 1,5 meter.
Terpasang sebuah poster bertuliskan Tanah Ini Milik Marietje sertifikat hak milik (SHM) nomor 76/2901 tahun 2011 dengan luas 3264 meter persegi.
Warga mengungkap sejumlah dampak yang akan dirasakan jika akses jalan tersebut ditutup. Penutupan itu terjadi pada, Sabtu (03/02/2024) malam dimana ahli waris mengaku memiliki hak atas tanah tersebut.
**Penulis: Abdul KH