PenaRagam

Walikota Bandung Pastikan Tindak Dugaan Oknum Pungli di TPU Cikadut

Walikota Bandung Pastikan Tidak Oknum Pungli di TPU Cikadut
walikota bandung oded m danial (dok)

PenaKu.IDWalikota Bandung, Oded M Danial memastikan akan menindak tegas semua bentuk pungutan liar pada pelayanan publik di Kota Bandung.

Oleh karenanya, Oded mengaku telah menindak tegas oknum petugas pemikul di TPU Cikadut yang diduga melakukan pungli.

“Pungli dalam bentuk apapun tidak diperbolehkan. Pada prinsipnya tidak boleh ada pungli dalam pelayanan kepada masyarakat di Kota Bandung,” tegas Oded, Minggu (11/7/21).

Walikota Bandung Tugaskan Wakil

Untuk itu juga, Oded mengaku telah menugaskan Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana untuk segera menyelesaikan kasus dugaan pungli di TPU Cikadut.

“Saya telah menugaskan Wakil Walikota Bandung untuk menindak semua aparat yang melakukan pungli di TPU Cikadut dan menyelesaikan secara hukum kasus ini,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Bandung, Bambang Suhari memastikan, pemakaman khusus jenazah COVID-19 tidak dipungut bayaran. Pelayanan diberikan tanpa membeda-bedakan identitas jenazah.

“Oknum yang melakukan pungli dan membeda-bedakan agama adalah tindakan yang sangat tidak dapat dibenarkan dan tidak bisa ditoleransi,” tuturnya.

“Oknum tersebut kami tindak tegas dengan pemberhentian mulai hari ini dan sedang proses pemeriksaan di Polsek setempat,” terangnya.

Meski oknum tersebut telah meminta maaf kepada pihak keluarga dan telah mengembalikan uang, Bambang memastikan proses hukum akan terus berjalan.

Perlu diketahui, Pemkot Bandung telah menyediakan lahan untuk 5.000 liang lahat khusus COVID-19 di TPU Cikadut. Saat ini telah digunakan sebanyak 2.638.

Bambang berharap, kejadian pungli di TPU Cikadut tidak akan terjadi lagi.

“Kami akan bekerja sama dengan semua pihak untuk mengawasi agar kejadian serupa tidak terjadi lagi. Apabila ada yang pungli, kami meminta masyarakat untuk segera melaporkan melalui SP4N LAPOR dan SMS ke 1708,” tuturnya.

(Dws)

Exit mobile version