Pemerintahan

Wali Kota Bandung Jawab Pandangan Fraksi DPRD atas 3 Raperda Usulan Pemkot Bandung

×

Wali Kota Bandung Jawab Pandangan Fraksi DPRD atas 3 Raperda Usulan Pemkot Bandung

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Bandung Jawab Pandangan Fraksi DPRD atas 3 Raperda Usulan Pemkot Bandung
Wali Kota Bandung Jawab Pandangan Fraksi DPRD atas 3 Raperda Usulan Pemkot Bandung

PenaKu.ID – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Bandung terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat, 19 Juni 2026.

Ketiga raperda tersebut masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Bandung Tahun 2026 Tahap I. Adapun raperda yang dibahas meliputi Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, Raperda tentang Pembangunan Gedung Inspektorat Daerah dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bandung dengan Penganggaran Tahun Jamak (multiyears), serta Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kota Bandung.

Dalam penyampaiannya, Wali Kota Bandung mengapresiasi seluruh fraksi DPRD Kota Bandung yang telah memberikan pandangan umum terhadap ketiga raperda tersebut. Menurutnya, telah terbangun kesepahaman antara pihak legislatif dan eksekutif untuk melanjutkan pembahasan secara lebih mendalam di tingkat panitia khusus (pansus).

“Kami atas nama Pemerintah Kota Bandung menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas pandangan umum yang telah disampaikan seluruh fraksi di DPRD Kota Bandung. Secara substansial telah terbangun satu kesepahaman antara dewan yang terhormat dengan Pemerintah Daerah Kota Bandung untuk membahas lebih dalam ketiga materi raperda tersebut dalam pembahasan di tingkat pansus,” ujar Wali Kota Bandung.

Terkait Raperda Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, Wali Kota Bandung menegaskan Pemkot Bandung memiliki pandangan yang sejalan dengan DPRD. Pengelolaan sampah, menurutnya, harus dilaksanakan secara komprehensif, efektif, efisien, berkelanjutan, serta berfokus pada pengurangan sampah dari sumbernya dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.

Selain itu, Pemkot Bandung juga mendukung berbagai kebijakan pemerintah pusat dalam sektor pengelolaan sampah, termasuk program Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).

Wali Kota Bandung Tegaskan Masukan DPRD Akan Jadi Bahan Penyempurnaan Raperda

Farhan menjelaskan, pemerintah telah memiliki perencanaan yang jelas terkait struktur kelembagaan, aspek teknis operasional, pembiayaan, regulasi, hingga peran masyarakat dalam sistem pengelolaan sampah. Seluruh komponen tersebut telah tercantum dalam dokumen perencanaan daerah sebagai pedoman pelaksanaan program di lapangan.

Sementara itu, dalam pembahasan Raperda tentang Pembangunan Gedung Inspektorat Daerah dan RSUD Kota Bandung dengan Penganggaran Tahun Jamak, Farhan memastikan proses pembangunan tidak akan mengganggu pelayanan publik.

Menurutnya, Pemkot Bandung telah menyiapkan berbagai langkah mitigasi agar layanan kesehatan di RSUD Kota Bandung tetap berjalan selama proyek berlangsung.

“Pemkot Bandung menjamin pelayanan kesehatan di RSUD Kota Bandung tetap berjalan selama proses pembangunan dan telah melakukan mitigasi risiko pelayanan, di antaranya dengan memindahkan ruang pelayanan rawat jalan,” kata Farhan.

Ia juga menegaskan pemerintah akan memperhatikan dampak sosial yang mungkin timbul akibat pembangunan Gedung Inspektorat Daerah. Hak-hak dasar masyarakat yang terdampak akan tetap dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada pembahasan Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah BPR Kota Bandung, Farhan menjelaskan regulasi tersebut disusun sebagai upaya menyesuaikan aturan perusahaan dengan perkembangan regulasi nasional sekaligus memperkuat fungsi BPR sebagai lembaga keuangan milik daerah.

Menurutnya, BPR Kota Bandung harus mampu berkembang menjadi lembaga keuangan yang sehat, kompetitif, dan memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Komitmen Pemerintah Kota Bandung adalah memastikan keberadaan BPR Kota Bandung tetap berorientasi pada penguatan ekonomi kerakyatan,” ujarnya.

Wali Kota Bandung menambahkan, penetapan modal dasar dan penyertaan modal daerah dalam raperda tersebut telah melalui berbagai pertimbangan, mulai dari kebutuhan penguatan struktur permodalan, ketentuan regulator, fasilitas usaha, hingga proyeksi pengembangan bisnis perusahaan dalam jangka panjang.

Menutup penyampaiannya, Wali Kota Bandung menyatakan seluruh masukan dan pandangan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD akan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan ketiga raperda tersebut. Pemkot Bandung juga siap memberikan penjelasan yang lebih teknis dan rinci pada pembahasan lanjutan bersama pansus DPRD.

Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung pada Kamis, 18 Juni 2026, ketiga raperda usulan Pemkot Bandung telah memasuki tahap penyampaian pandangan umum fraksi. Sebagai tindak lanjut, DPRD Kota Bandung membentuk tiga panitia khusus, yaitu Pansus 16 untuk membahas Raperda Pengelolaan Sampah, Pansus 17 untuk membahas Raperda Pembangunan Gedung Inspektorat Daerah dan RSUD Kota Bandung dengan Penganggaran Tahun Jamak, serta Pansus 18 untuk membahas Raperda Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung.**