PenaKu.ID – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan pemberantasan narkoba dan obat keras tertentu (OKT) golongan G, termasuk tramadol, harus dilakukan secara serius di seluruh wilayah Jawa Barat. Ia menilai dugaan peredaran tramadol yang masih terjadi di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) tidak boleh terus dibiarkan.
Pernyataan tersebut disampaikan Dedi Mulyadi usai menghadiri Rapat Koordinasi Program Pencegahan Korupsi Monitoring Controlling for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Barat, Selasa (4/8/2026).
Dedi Mulyadi Minta Aparat Maksimalkan Pengawasan
Menurut Dedi, pengawasan terhadap peredaran tramadol seharusnya dapat dilakukan secara efektif karena aparat keamanan telah tersebar hingga tingkat desa dan kelurahan.
“Ya sudah, gini aja deh, tramadol itu hal yang mudah. Di setiap desa dan kelurahan ada Babinsa, ada Bhabinkamtibmas, ada Polsek, ada Polres,” ujar Dedi Mulyadi.
Ia mengatakan, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat telah menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran obat keras ilegal.
Polres Lain Diminta Mengikuti Keberhasilan Polres Bandung
Dedi mencontohkan keberhasilan Polres Bandung yang berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal dengan menyita hampir satu juta butir tramadol. Menurutnya, capaian tersebut perlu menjadi contoh bagi seluruh jajaran kepolisian di kabupaten dan kota di Jawa Barat.
“Pak Kapolda sudah berkomitmen sangat kuat agar itu diberantas. Kabupaten Bandung saja polresnya sudah bisa mengumpulkan hampir satu juta butir. Nah, nanti tinggal diikuti oleh polres-polres yang lain,” katanya.
Dedi Mulyadi: Negara Tidak Boleh Kalah dari Beking
Saat dimintai tanggapan mengenai dugaan adanya pihak yang memberikan perlindungan terhadap peredaran tramadol, termasuk oknum yang mengatasnamakan organisasi masyarakat (ormas) maupun LSM, Dedi menegaskan negara tidak boleh tunduk kepada siapa pun yang melindungi praktik melawan hukum.
“Ya nggak ada beking-beking. Masa negara kalah sama beking?” tegasnya.
Ia menegaskan Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama aparat penegak hukum akan terus mendorong pemberantasan peredaran obat keras ilegal tanpa pandang bulu. Sementara itu, dugaan keterlibatan pihak tertentu sebagai pelindung pelaku tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
Teguran Keras Dedi Mulyadi untuk Wali Kota Cimahi
Sebelumnya, Dedi juga melayangkan teguran kepada Wali Kota Cimahi Ngatiyana terkait dugaan maraknya peredaran tramadol di wilayah tersebut. Teguran itu disampaikan secara langsung di hadapan para kepala daerah dan kepala kantor pertanahan se-Jawa Barat.
Dalam kesempatan tersebut, Dedi menyoroti informasi mengenai dugaan peredaran tramadol yang disebut mendapat perlindungan dari oknum yang mengatasnamakan LSM. Ia mempertanyakan alasan belum adanya tindakan tegas terhadap persoalan tersebut.
“Gimana ini, banyak tramadol beredar. Ada warga juga yang jadi korban. Banyak LSM, sehingga tidak ada yang berani menindak. Masa Pak Wali yang berlatar belakang TNI tidak berani menindak?” kata Dedi kepada Ngatiyana.
Menanggapi hal itu, Ngatiyana menyatakan Pemerintah Kota Cimahi tengah menyiapkan langkah-langkah penanganan.
“Sedang disiapkan untuk mengatasi,” ujar Ngatiyana.
Jawaban tersebut belum memuaskan Dedi. Ia kembali meminta agar penindakan segera dilakukan.
“Jangan terlalu lama. Harus ditindak. Sikat saja, Bapak kan tentara, masa tidak berani,” tegasnya.
Dugaan Peredaran Tramadol di Bandung Barat Jadi Sorotan
Selain di Kota Cimahi, dugaan peredaran obat keras golongan G seperti tramadol juga menjadi perhatian masyarakat di Kabupaten Bandung Barat.
Berdasarkan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, dugaan peredaran obat tersebut disebut terjadi di sejumlah wilayah, antara lain Cihampelas, Batujajar, dan Ngamprah.
Fenomena tersebut turut menjadi perbincangan di media sosial dan memunculkan kekhawatiran masyarakat terhadap potensi penyalahgunaan obat keras, khususnya di kalangan remaja.
Hingga kini, aparat penegak hukum terus didorong untuk memperkuat pengawasan serta melakukan penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Adapun dugaan mengenai adanya pihak yang memberikan perlindungan terhadap praktik tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penegakan hukum oleh pihak yang berwenang.**








