PenaKu.ID — Ormas Manggala Garuda Putih (MGP) resmi melaporkan indikasi penyalahgunaan anggaran belanja langsung dengan nilai sebesar Rp11.240.512.045,23 pada tahun anggaran 2021 yang dilakukan Bappeda (Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah) Kab Bandung ke Kejaksaan Negeri, Senin kemarin.
MGP Meminta kepada Kejaksaan tinggi segera melakukan penyelidikan hukum terkait adanya laporan pengaduan awal dan penemuan tersebut di Bappeda sebagai penanggung jawab pelaksanaan kegiatan tersebut.
Segera membentuk tim pencari fakta untuk melakukan penyelidikan sesuai dengan kewenangannya, dengan alasan diduga setiap mata anggaran tidak tepat sasaran karena Bappeda terkesan tidak transparan.
Ketua Bidang Investigasi MGP, Agus Satria, mengharapkan segera ada tindak lanjut dari laporan yang diserahkan. Menerapkan hukum sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan dengan tetap konsisten terhadap setiap orang yang di duga melakukan tindak pidana KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme).
“Tindak setiap kejahatan KKN dengan tegas tanpa tebang pilih,” katanya melalui telepon, Selasa (10/8/2021).
Tindakan Manggala Garuda Putih (MGS) terhadap Penegak Hukum
MGP meminta dan mendesak kepada aparat penegak hukum dari Kejaksaan Negeri untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan laporan penyimpangan wewenang jabatannya.
Dia menjabarkan, dengan adanya item anggaran yang tertuliskan di DPA (daftar proyek anggaran) akan memungkinkan menjadi peluang untuk melakukan tindak pidana korupsi, pasalnya ada item anggaran dengan kondisi sekarang, banyaknya ASN yang WFH dengan kesimpulan DPA tersebut tidak mungkin bisa direalisasikan.
Salah satu contoh, dia menjelaskan, perihal anggaran perjalanan dinas, belanja pakai habis dan lain lain , sedangkan keberadaan ASN banyak yang melaksanakan WFH semenjak COVID-19 mewabah dari tahun 2020.
“Sebagai bahan pengusutandan penyelidikan awal kami lampirkan satu bundel DPA Bappeda Kabupaten Bandung demi menghindari terjadi nya kerugian uang negara,” ujar dia.
Ketua DPC MGP Kabupaten Bandung, Robby Anbia Somantri, menegaskan, APH harus bisa bersikap tegas dengan mengimplementasikan kewenangannya sebagai penegak hukum.
“Kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan. Jadi masalah ini harus segera ditindaklanjuti agar bisa menyelamatkan uang negara,” pungkas Robby.
(Alf)