PenaKu.ID – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Citeureup akhirnya menangkap pelaku penodongan warung Jamu di Kamurang Citeureup yang viral di media sosial.
Dipimpin langsung oleh Kapolsek Citeureup, berhasil mengamankan seorang remaja yang diduga melakukan aksi kriminalitas dengan membawa dan menodongkan senjata tajam di sebuah warung jamu. Aksi pelaku tersebut dilakukan setelah rekaman CCTV aksi nekat pelaku viral di media sosial Instagram.
Berdasarkan data kepolisian, pelaku diketahui berinisial I. K alias A, seorang remaja kelahiran tahun 2008 yang berstatus sebagai pelajar. Pelaku merupakan warga Kampung Kamurang, Kelurahan Puspanegara, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.
Kronologi Kejadian Penodongan di Warung Jamu Kamurang, Citeureup
Awal mula pengungkapan kasus ini bermula pada hari Senin, 13 Juli 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, tim Reskrim Polsek Citeureup mendapatkan informasi mengenai rekaman video CCTV yang viral di media sosial. Video tersebut memperlihatkan seorang pemuda secara tanpa hak membawa, menguasai, atau memiliki senjata tajam di tempat umum untuk menakut-nakuti warga.
Peristiwa di dalam video viral tersebut terjadi pada Senin dini hari, 13 Juli 2026 sekitar pukul 00.35 WIB, bertempat di Warung Jamu Sarta, Kampung Kamurang Desa, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.
Menindaklanjuti informasi viral tersebut, tim Reskrim Polsek Citeureup langsung bergerak mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Senin malam (13/7) pukul 22.00 WIB untuk menemui korban.
Dari hasil konfirmasi di lapangan, pihak pemilik warung membenarkan adanya aksi pengancaman tersebut. Pelaku secara terang-terangan mengacungkan sebilah golok demi menakuti pemilik warung jamu. Setelah mendengarkan penjelasan saksi korban, petugas langsung mengarahkan pihak korban untuk membuat laporan polisi secara resmi ke Mapolsek Citeureup.
Proses Penangkapan dan Pengembangan Kasus oleh Polsek Citeureup
Penyelidikan intensif segera dilakukan oleh tim Reskrim Polsek Citeureup bekerja sama dengan tim Resmob Polres Bogor. Setelah mengantongi identitas pelaku, pada hari Kamis, 16 Juli 2026 sekitar pukul 18.15 WIB, petugas gabungan berhasil mengamankan pelaku saat berada di kediamannya.
Dari hasil interogasi awal yang dilakukan oleh petugas, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. Berdasarkan pengembangannya, remaja tersebut tidak hanya beraksi di toko jamu saja.
Pada malam yang sama, tepatnya Senin, 13 Juli 2026 sekitar pukul 03.55 WIB, pelaku juga melakukan aksi serupa (penodongan menggunakan senjata tajam) di Warung Madura yang berlokasi di Kampung Kamurang, Kelurahan Puspanegara, Kecamatan Citeureup.
“Alhamdulilah pelaku warung jamu dah dapet,” ucap Kapolsek Citeureup Kompol Eddy Santosa kepada PenaKu.ID, Jum’at (17/7/2026).
Saat ini, pelaku beserta barang bukti senjata tajam jenis golok telah diamankan di Polsek Citeureup untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak kepolisian Polsek Citeureup berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk aksi premanisme, pengancaman, dan kepemilikan senjata tajam ilegal demi menjaga kondusivitas serta keamanan masyarakat di wilayah hukum Kecamatan Citeureup.***
