PenaRagam

Vendor Vs Dirut PT IMSS, Hakim: Penolakan Gugatan Belum Miliki Ketetapan Hukum

ea27f413 f011 4109 a822 75918bcf3d50
saat persidangan tengah berlangsung

PenaKu.ID – Kuasa Hukum Penggugat, Arifin, S.H., bertekad melakukan upaya hukum lain, yakni pengajuan keberatan, atas putusan hakim yang menyatakan menolak gugatan Sunarto (vendor) kepada Direktur Utama PT. IMSS, Kolik. Pengucapan putusan (gugatan sederhana) perkara perdata itu disampaikan Endratno Rajamai, S.H., hakim tunggal, pada persidangan di Pengadilan Negeri Madiun Kota, Selasa (09/02).

Menjawab pertanyaan hakim atas putusan tersebut, Arifin, S.H., langsung menyatakan pikir-pikir. “Atas putusan ini kami menyatakan pikir-pikir, Pak Hakim,” jawab Arifin, S.H., yang bersebelahan duduk dengan kliennya, Sunarto.

Dalam persidangan itu pihak tergugat, Kolik, Direktur Utama PT. IMSS, yakni anak perusahaan pelat merah, BUMN PT. INKA, duduk didampingi kuasa hukumnya, Joko, S.H., dan Wahyu, S.H.

Mendengar putusan hakim tunggal yang mengadili perkara perdata bernomor 2/Pdt.G.S/2021/PN tersebut, pihak tergugat menyatakan menerima, sesaat setelah dimintai tanggapan hakim.

Setelah lalu lintas komunikasi persidangan kembali berada di tangan hakim, dia langsung memberikan penjelasan kepada semua pihak, khususnya yang bersengketa, penggugat maupun tergugat.

“Saya jelaskan bahwa pengucapan keputusan dalam persidangan ini belum mempunyai ketetapan hukum,” terang Endratno Rajamai, S.H., yang melanjutkan pihaknya masih menunggu sikap pihak penggugat.

Di luar persidangan lawyer penggugat, Arifin, S.H., kepada jurnalis mengatakan, momentum hukum pikir-pikir yang disampaikan di muka persidangan segera dimanfaatkan untuk memulai langkah hukum berikutnya.

Untuk itu, usai sidang, Arifin, S.H., langsung mengajak kliennya, Sunarto, menemui panitera guna mengajukan permohonan meminta salinan putusan. Menurut Arifin, S.H., itu penting untuk menyusun ulasan keberatan, yang menurut rencana akan diajukan pada pekan depan.

“Kalau pada persidangan sebelumnya gugatan kami bersifat sederhana (nilai gugatan tidak lebih dari Rp. 500 juta). Nah, dalam mengajukan keberatan nanti kami akan tingkatkan dari sifat gugatan sederhana ke biasa (di atas Rp. 500 juta/sesuai kerugian vendor),” jelas Arifin, S.H.

Dikatakan Arifin, S.H., pada langkah hukum berikutnya pihak penggugat akan mengajukan gugatan maksimal, sesuai dengan kerugian yang ditanggung vendor.

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, ketiga vendor yang pernah bermitra dengan PT. IMSS sejak tahun 2016, Sunarto, Sugito dan Widodo, merasa menanggung kerugian variatif antara Rp. 600 juta hingga Rp. 900 juta.

Para vendor yang akhirnya menggugat secara perdata itu mengaku, rata-rata proyek yang dikerjakan di lingkungan BUMN PT. INKA atas perintah PT. IMSS tersebut tidak diberi SPK (surat perintah kerja).

Para vendor mengaku, meski tanpa SPK tapi semua proyek yang selesai dikerjakan tersebut dibayar oleh PT. IMSS. Namun yang membuat heran para vendor, terdapat beberapa proyek tanpa SPK yang hingga kini belum dibayar atau masih kurang pembayarannya.

Sidang beragenda putusan dan terbuka untuk umum itu berlangsung singkat. Pengadilan setempat masih menunggu langkah hukum, yang akan ditempuh pihak penggugat pada pekan depan.

(Bang/Fin)

Exit mobile version