PenaPeristiwa

8 Unit Handphone Siswa SMKN 1 Digondol Maling Saat Berenang di Riizzy Azzahra Waterpark Selabintana Sukabumi

IMG 20241117 WA0074
Kolam renang Rizzy Azzahra Waterpark di Jalan Salabintana Kabupaten Sukabumi.

PenaKu.ID – Sebanyak delapan unit handpohone berbagai merk milik Siswa Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Kota Sukabumi, raib diduga digondol maling di kawasan Kolam Renang Rizzy Azzahra Waterpark, tepatnya di ruas Jalan Raya Selabintana, Kilometer 5, RT 21/RW 05, Desa Warnasari, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi.

Kasubsi Pengelola Informasi dan Dokumentasi Multimedia (PDIM) Humas Polres Sukabumi Kota Ipda Ade Ruli (Arul) mengatakan, peristiwa dugaan tindak pidana pencurian 8 unit handphone dari berbagai macam merk yang terjadi pada Kamis (14/11) sekira pukul 15.00 WIB ini, bermula saat siswa dari sekolah tersebut, tengah melaksanakan praktek renang di kolam renang Rizzy Azzahra.

“Pada saat akan berenang, para siswa SMKN 1 tersebut menyimpan barangnya di taman yang berisikan pakaian, handphone serta barang berharga lainnya,” kata Arul dalam keterangannya kepada PenaKu.ID, Minggu (17/11/2024).

Setelah itu lanjut dia, kemudian salah satu siswa yang berinisial SO mengetahui bahwa handphone miliknya hilang dan melaporkan kepada guru bersinisial EB.

“Kemudian, guru tersebut menyarankan kepada seluruh para siswa agar mengecek barang bawaanya dan diketahui ada 8 unit handphone yang hilang,” ungkapnya.

Seusai mengetahui handphone milik siswanya hilang sambung Arul, guru tersebut langsung berkoordinasi dengan pihak Rizzy Azzahra. Tidak lama setelah itu, pihak pengelola Rizzy Azzahra melakukan pengecekan terhadap CCTV. Namun CCTV di lokasi tersebut tengah dalam keadaan eror atau mati.

“Nah, pada Sabtu 16 November 2024 pihak sekolah SMK Negeri 1 Kota Sukabumi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sukabumi Kota,” bebernya.

Masih kata dia, seusai mendapatkan laporan tersebut, sejumlah anggota Kepolisian langsung bergegas mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melaksanakan TKP, meminta keterangan saksi – saksi, mengarahkan pihak sekolah untuk mengkoordinir para korban dan mengarahkan para korban untuk membuat surat kuasa kepada pelapor (pihak sekolah).

“Akibat kejadian itu, para siswa mengalami kerugian materil ditaksir mencapai Rp16 juta,” pungkasnya.

***

Exit mobile version