Tutup
PenaRagam

Transportasi Boleh Beroperasi di 6-17 Mei, Ini Syaratnya

×

Transportasi Boleh Beroperasi di 6-17 Mei, Ini Syaratnya

Sebarkan artikel ini
63screenshot 2021041109132621
ilustrasi para pemudik di terminal (metrojambi)

PenaKu.ID – Sejumlah moda transportasi masih dimungkinkan untuk tetap melakukan operasi kendaraanya pada tanggal larangan mudik yang ditetapkan pemerintah pada tanggal 6-17 Mei mendatang. Namun, ketentuan ini terbatas hanya berlaku di wilayah aglomerasi atau dengan kata lain di dalam kota.

Melansir metrojambi jaringan siberindo, Jenderal Perhubungan Darat Kementerian perhubungan Budi Setiyadi wilayah yang masuk pengecualian itu rata-rata kawasan perkotaan. Transportasi darat dan kereta api masih boleh beroperasi.

“Jadi untuk kawasan perkotaan ada beberapa daerah yang sudah kami skip dan boleh melanjutkan atau melakukan kegiatan pergerakan transportasi,” kata Budi saat konferensi pers.

Baca Juga:

Mana sajakah daerah itu?

Pengecualian untuk Transportasi Darat:

1. Medan

2. Binjai

3. Deli Serdang

4. Karo

5. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)

6. Bandung Raya

7. Semarang

8. Kendal

9. Demak

10. Ungaran

11. Purwodadi

12. Jogja Raya

13. Solo Raya

14. Gresik

15. Bangkalan

16. Mojokerto

17. Surabaya

18. Sidoarjo

19. Lamongan (Gerbangkertosusila)

20. Makassar

21. Sungguminasa

22. Takalar

23. Maros.

Pengecualian untuk Kereta Api:

1. Jabodetabek

2. Rangkas

3. Padalarang

4. Bandung

5. Cicalengka

6. Kutoarjo

7. Yogyakarta

8. Solo

9. Lamongan

10. Surabaya

11. Sidoarjo

12. Bangil

13. Pasuruan

14. Mojokerto

15. Gresik

**Red