PenaKu.ID – Sejumlah moda transportasi masih dimungkinkan untuk tetap melakukan operasi kendaraanya pada tanggal larangan mudik yang ditetapkan pemerintah pada tanggal 6-17 Mei mendatang. Namun, ketentuan ini terbatas hanya berlaku di wilayah aglomerasi atau dengan kata lain di dalam kota.
Melansir metrojambi jaringan siberindo, Jenderal Perhubungan Darat Kementerian perhubungan Budi Setiyadi wilayah yang masuk pengecualian itu rata-rata kawasan perkotaan. Transportasi darat dan kereta api masih boleh beroperasi.
“Jadi untuk kawasan perkotaan ada beberapa daerah yang sudah kami skip dan boleh melanjutkan atau melakukan kegiatan pergerakan transportasi,” kata Budi saat konferensi pers.
Baca Juga:
Mana sajakah daerah itu?
Pengecualian untuk Transportasi Darat:
1. Medan
2. Binjai
3. Deli Serdang
4. Karo
5. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
6. Bandung Raya
7. Semarang
8. Kendal
9. Demak
10. Ungaran
11. Purwodadi
12. Jogja Raya
13. Solo Raya
14. Gresik
15. Bangkalan
16. Mojokerto
17. Surabaya
18. Sidoarjo
19. Lamongan (Gerbangkertosusila)
20. Makassar
21. Sungguminasa
22. Takalar
23. Maros.
Pengecualian untuk Kereta Api:
1. Jabodetabek
2. Rangkas
3. Padalarang
4. Bandung
5. Cicalengka
6. Kutoarjo
7. Yogyakarta
8. Solo
9. Lamongan
10. Surabaya
11. Sidoarjo
12. Bangil
13. Pasuruan
14. Mojokerto
15. Gresik
**Red