PenaRagam
Trending

Pemberlakuan Ganjil Genap Kawasan Puncak Bogor

Hari Libur Berlaku Ganjil Genap di Kawasan Puncak Bogor

PenaKu.ID — Kebijakan pembatasan mobilitas kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap resmi diberlakukan di kawasan Puncak, Bogor. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menyatakan dukungannya terhadap upaya Polri dalam pemberlakuan kebijakan Ganjil Genap Kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, mulai Jumat (3/9) dan berlaku setiap hari Jumat, Sabtu, Minggu serta libur nasional.

“Kami mendukung berlakunya rencana penanganan kemacetan pada lalu lintas di jalur Puncak, Bogor,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi pada Sabtu (4/9/2021) dalam keterangan resminya, Budi Setiyadi juga mengungkapkan bahwa dukungan tersebut diberikan bukan tanpa alasan.

Ia menyampaikan latar belakang di balik perlunya kebijakan ganjil genap di Puncak. “Karena seperti yang kita ketahui kerap kali terjadi lonjakan arus lalu lintas pada akhir pekan karena banyaknya masyarakat yang ingin berlibur saat akhir pekan maupun libur nasional ke Puncak,” tambahnya.

Budi Setiyadi mengatakan, aturan ganjil-genap ini akan berlaku bagi seluruh kendaraan roda 4 dan roda 2 yang akan ke jalur puncak.

“Kami dari Kementerian Perhubungan siap membantu Kakorlantas Polri untuk menerapkan dan juga mensosialisasikan ganjil genap ini kepada masyarakat, termasuk penerbitan regulasinya nanti tentunya berasal dari Kementerian Perhubungan. Sesuai hasil rapat sebelumnya, ganjil genap ini mulai berlaku pada Jumat 3 September jadi dimohon untuk masyarakat dan petugas mengantisipasi perjalanan agar tidak terjadi kemacetan,” ujarnya.

Dengan pemberlakuan kebijakan ganjil genap di kawasan Puncak, Kemenhub menyampaikan pesan kepada masyarakat yang hendak bepergian melalui jalur tersebut.
“Sesuai hasil rapat sebelumnya, ganjil genap ini mulai berlaku pada Jumat 3 September, jadi dimohon untuk masyarakat dan petugas mengantisipasi perjalanan agar tidak terjadi kemacetan,” kata Budi.

Jakarta Selama PPKM Level 3 Aturan ganjil genap di Puncak Bogor ini akan berlaku bagi seluruh kendaraan roda 4 dan roda 2 yang akan ke jalur Puncak. “Kami dari Kementerian Perhubungan siap membantu Kakorlantas Polri untuk menerapkan dan juga mensosialisasikan ganjil genap ini kepada masyarakat, termasuk penerbitan regulasinya nanti tentunya berasal dari Kementerian Perhubungan,” tandasnya.

Mengingat kondisi saat ini masih berlaku PPKM, maka juga akan tetap berlaku pemeriksaan kartu vaksin sebagai syarat perjalanan.

Pengecualian Penerapan Ganjil Genap Kawasan Puncak Bogor

Dalam paparan yang disampaikan oleh Polres Bogor, dituliskan bahwa ada pengecualian kebijakan ganjil genap, artinya kebijakan ini tidak berlaku untuk sejumlah kendaraan seperti:

  • Pemadam kebakaran Ambulans/mobil jenazah Tenaga kesehatan
  • Kendaraan dinas TNI/Polri
  • Angkutan umum
  • Angkutan online
  • Angkutan logistik/ sembako
  • Kendaraan untuk kepentingan tertentu/darurat sesuai diskresi petugas Polri.

Kami mendukung upaya ini juga karena seperti yang kita saksikan bahwa perlu adanya tindakan untuk meminimalisir mobilitas masyarakat dengan output penurunan penyeberan COVID-19 di Kabupaten Bogor.

“Kami dari Ditjen Hubdat juga secara aktif akan berkoordinasi dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) dan Korlantas Polri,” pungkas Dirjen Budi Setiyadi.

(***Red)

Related Articles

Back to top button