Peristiwa

Sengketa Lahan Sukajaya; Aliansi Warga Kepung Polres dan Pemkab Bogor, Desak Usut Dugaan Kriminalisasi

×

Sengketa Lahan Sukajaya; Aliansi Warga Kepung Polres dan Pemkab Bogor, Desak Usut Dugaan Kriminalisasi

Sebarkan artikel ini
Sengketa Lahan Sukajaya; Aliansi Warga Kepung Polres dan Pemkab Bogor, Desak Usut Dugaan Kriminalisasi
SUARA MASYARAKAT DARI LERENG TAMANSARI KABUPATEN BOGOR. (Foto:Riyan/PenaKu.ID)

PenaKu.ID – Konflik agraria di kaki Gunung Salak kembali memanas. Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sukajaya Melawan melakukan aksi unjuk rasa maraton di dua titik strategis, yakni Markas Kepolisian Resor (Polres) Bogor dan Lingkungan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor pada Rabu (17/6/2026).

Didampingi oleh 22 organisasi sipil termasuk LBH Jakarta dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), sekitar puluhan warga Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, menuntut keadilan atas intimidasi, dugaan kriminalisasi, serta ancaman penggusuran lahan yang dilakukan oleh pihak pengembang swasta, PT PMC (Prima Mustika Chandra).

Hentikan Kriminalisasi, Aliansi Tuntut Polres Bogor Terbitkan SP3

Aksi dimulai di depan gerbang Polres Bogor. Dalam orasinya, Agus selaku pendamping Aliansi Masyarakat Sukajaya Melawan, mengecam keras tindakan kepolisian yang dinilai berpihak dan memaksakan proses hukum untuk menakut-nakuti warga yang mempertahankan ruang hidupnya.

“Hari ini kita ke dua tempat. Yang pertama itu ke Polres bersama dengan masyarakat Sukajaya sekitar 70 orang. Aliansi ini terdiri dari sekitar 22 aliansi yang mendampingi masyarakat Sukajaya melawan,” ujar Agus di tengah massa aksi, Rabu (17/6/2026).

Agus mengungkapkan bahwa saat ini ada enam orang warga desa yang mendadak dipanggil oleh penyidik kepolisian hingga delapan kali. Ironisnya, pasal yang disangkakan dinilai mengada-ada dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat, termasuk menyelipkan pasal undang-undang perlindungan anak.

“Kami ke Polres menuntut diterbitkannya SP3. Karena rapat dengar pendapat antara KPA dan DPR di Komisi IV itu memerintahkan semua kasus anak tidak boleh dimasukkan kepada pasal pidana. Itu yang kami tuntut untuk ke Polres,” tegas Agus, yang kini mendampingi warga bersama pengacara publik dari LBH Jakarta.

Geruduk Pemkab Bogor: Tolak Perumahan di Area Resapan Air

Usai menyampaikan tuntutan di Polres, massa bergerak menuju Kantor Pemkab Bogor dengan harapan bisa langsung menemui Bupati Bogor selaku Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Warga mendesak pemerintah daerah segera menerbitkan kebijakan restitusi tanah melalui skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Warga menuntut lahan seluas 20 hektar yang selama ini mereka kelola dikembalikan kepada negara agar bisa digarap secara legal oleh masyarakat. Terlebih, di dalam lahan tersebut terdapat ekosistem vital yang terancam rusak jika proyek perumahan dipaksakan berjalan.

“Masyarakat Sukajaya hanya menginginkan 20 hektar, yang di dalamnya ada sumber mata air, yang di dalamnya ada daerah resapan, ada sungai,” jelas Agus.

Agus membeberkan bahwa izin pembangunan perumahan di lereng Desa Sukajaya tersebut harus dicopot. Pasalnya, proyek milik PT. PMC itu menyasar wilayah lereng perbukitan dan lahan milik Kelompok Tani Hutan (Poktan) yang selama ini justru dibina dan mendapatkan bantuan dana dari negara.

“Izin mereka diklaim sudah ada, padahal SHGB PT. PMC itu tidak bisa diterbitkan karena digadaikan di Sinarmas dari dulu sampai sekarang. Ada indikasi mereka mau mengoper alih atau memperpanjang ini tanpa melakukan apa-apa selama 30 tahun kosong,” lanjutnya.

Tuntut Audit Aparat Desa dan Copot Camat Tamansari

Tidak hanya membidik pihak perusahaan, Aliansi Masyarakat Sukajaya Melawan juga mengarahkan mosi tidak percaya kepada birokrat lokal. Agus menyatakan adanya indikasi gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum kecamatan dan desa demi memobilisasi aparat keamanan guna memihak korporasi.

“Tuntutan kami yang kedua adalah investigasi dan audit SHGB PT. PMC, Camat Kecamatan Tamansari, dan Kepala Desa Sukajaya. Itu minta diaudit karena ada indikasi gratifikasi di sana. Kami juga meminta Bupati mencopot Camat Tamansari karena diduga tidak pernah berpihak pada warganya sendiri,” seru Agus.

Menutup orasinya, Agus menegaskan bahwa perlawanan warga Sukajaya sama sekali tidak bisa dinegosiasikan dengan uang. Warga secara bulat menolak segala bentuk opsi relokasi maupun uang ganti rugi yang kerap ditawarkan oleh pihak kecamatan.

“Masyarakat yang kita bawa tidak mau relokasi, tidak mau ganti rugi. Mereka hanya ingin mengelola di atas tanah negara. Mereka bahkan tidak menginginkan sertifikat hak milik. Tolong bantu, ini bicara masalah kemanusiaan, ini bukan masalah uang,” pungkas Agus sembari meminta media massa untuk objektif menyuarakan jeritan masyarakat bawah.***