Kab. Cianjur, LabakiNews.id –
Bertempat di Mako Polres Cianjur Polda Jabar, telah dilaksanakan Konferesni Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO)/ Human Trafficking . Sabtu, (16/11/2019).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto SI.K., S.H., M.Hum yang didampingi Pamenwas, Kasat Reskrim Kanit 4 dan Paur Humas Polres Cianjur.
Diinformasikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko S.I.K. bahwa Kejadian tersebut terjadi Pada hari Jumat tanggal 15 November 2019 sekira jam 13.00 Wib, TKP Villa Puncak Resort No 57 Ds. Sukanagalih Kec. Pacet Kab. Cianjur berawal dari informasi masyarakat satreskrim Polres Cianjur ( Unit II PPA) melakukan penyelidikan dugaan tindak Pidana Perdagangan orang dengan cara pelaku Hj. AS dengan A akan memberangkatkan 15 ( lima belas ) orang calon tenaga kerja menuju Timur Tengah tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
Kemudian satreskrim Polres Cianjur Polda Jabar (Unit IV PPA ) mengamankan semua calonTKW yang ditampung di villa tersebut, selanjutnya diamankan dan dibawa ke kantor Polres Cianjur Polda Jabar guna penyidikan lebih lanjut.
Diinformasikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K. , bahwa tersangka di tetapkan Pasal 4 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 ( lima belas ) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000.00 ( seratus dua puluh juta rupiah ) dan paling banyak Rp. 600.000.000.00 (enam ratus juta rupiah). Pasal 10 ( percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang ) UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang : diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 ( lima belas ) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00 ( seratus dua puluh juta rupiah ) dan paling banyak Rp. 600.000.000.00 ( enam ratus juta rupiah).
( tds/nrl )