Pemerintahan

Tingkatkan Kualitas Hidup Warga, Pemdes Sukakersa Sukabumi Realisasikan Rehab 8 Unit Rutilahu

IMG 20251004 WA0047
Foto Istimewa: Kepala Desa Sukakersa, Kecamatan Parakansalak, H. Deden Deni Wahyudin, SE Saat Meninjau Pembangunan Rehab Rutilahu Warga Penerima Manfaat, Minggu (5/10/2025).

PenaKu.ID – Pemerintah Desa (Pemdes) Sukakersa Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, merealisasikan rehab 8 unit program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) untuk warga penerima manfaat di 7 ke RW an. Realisasi rehab ini menjadi bukti nyata komitmen Pemdes dalam meningkatkan kualitas tempat tinggal dan kesejahteraan masyarakat.

Kepala Desa Sukakersa, H. Deden Deni Wahyudin SE, menyampaikan bahwa
Program Rutilahu merupakan sebuah program bantuan sosial (bansos) atau stimulan dari pemerintah (pusat, provinsi, atau daerah) untuk perbaikan atau rehabilitasi rumah milik Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) atau warga miskin agar memenuhi standar kelayakan huni.

“Pemdes Sukakersa memastikan warga miskin dan MBR memiliki tempat tinggal yang memenuhi standar keselamatan bangunan baik itu dari konstruksi kuat, kesehatan penghuni, ventilasi, sanitasi, dan air bersih, serta kecukupan luas ruang,” kata H. Deden dalam keterangannya kepada awak media, Minggu (5/10/2025).

Dengan begitu lanjut dia, bantuan rutilahu ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas Hidup. Dengan rumah yang lebih baik, kesehatan keluarga akan terjaga, sehingga potensi stunting dan penyakit akibat sanitasi buruk dapat ditekan dan juga dapat meringankan beban ekonomi masyarakat kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan dasar rumah tinggal.

“Bantuan ini berfungsi sebagai stimulan atau pemicu agar penerima manfaat dan masyarakat sekitar turut berpartisipasi swadaya dalam menyelesaikan pembangunan atau perbaikan rumah,” ungkapnya.

Orang nomer satu di Desa Sukakersa ini juga menjelaskan bahwa adapun kriteria penerima manfaat rutilahu ini meskipun dapat bervariasi di setiap daerah, umumnya yang berhak untuk mendapatkan bantuan Rutilahu diantaranya masyarakat yang berpenghasilan rendah (MBR) atau fakir miskin yang mana tercatat dalam data pemerintah dan memiliki atau menguasai tanah yang sah secara fisik dan legalitas (tidak dalam status sengketa), serta sesuai dengan tata ruang wilayah.

“Kami berharap bantuan rutilahu ini bukan hanya sekadar bangunan fisik, tetapi menjadi pondasi bagi keluarga penerima untuk membangun kehidupan yang lebih sehat, aman, dan sejahtera,” pungkasnya.

***

Exit mobile version