Bandung, LabakiNews.id –
Senin, (13/05/2019), Dir Krimsus Polda Jabar Kombes Pol. Samudi, S.I.K., M.H., melaksanakan Talkshow dengan tema “Strategi Pengendalian Inflasi Ramadhan dan Idul Fitri 1440 Hijriah” bertempat di Kantor Bank Indonesia Jawa Barat.
Persiapan yang di lakukan oleh tim Satgas Pangan dalam menghadapi moment Ramadhan dan Idul Fitri 2019, Satgas Pangan Provinsi Jabar telah melakukan pengecekan baik stok maupun harga kebutuhan pokok masyarakat baik di pasar tradisional maupun modern.
Serta terhadap gudang Kebutuhan pokok masyarakat baik milik swasta maupun pemerintah (Bulog).
Selain itu melaksanakan operasi pasar yang diselenggarakan oleh Disperindag Provinsi Jabar guna menjaga kestabilan harga
Disampaikan oleh Dir Krimsus Polda Jabar, bahwa sampai saat ini belum di temukan kendala untuk pendistribusian pasokan Kepokmas.
Dan Satgas Pangan telah melakukan rapat koordinasi dengan Dit Lantas Polda Jabar dan Dishub Provinsi Jabar, dalam rangka prioritas angkutan/transportasi Kepokmas dan bahan penting lainnya serta memberikan tanda berupa stiker untuk kendaraan angkutan/transportasi Kepokmas selama Operasi Ketupat 2019 di ruas jalan arus mudik maupun balik.
Ia menambahkan apabila ditemukan oknum yang melakukan penimbunan atau hal-hal yang berdampak terhadap peningkatan harga, maka akan dilakukan tindakan persuasif berupa pembinaan dan peringatan oleh dinas atau instansi terkait yaitu Disperindag, Dinas Pertahanan Pangan dan Peternakan.
Sedangkan tindakan refresif atau penegakan hukum terkait penimbunan dapat dilakukan tindakan berupa penerapan pasal 107 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan yang menyebutkan “Pelaku usaha yang menyimpan barang Kepokmas, barang penting dalam jumlah waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga dan atau hambatan lalulintas barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat 1 dipidana paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp.50 Milyar”
Selain itu diterapkan pasal 133 UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan yang menyebutkan “Pelaku usaha pangan yang dengan sengaja menimbun atau menyimpan melibihi jumlah maksimal sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 dengan maksud untuk memperoleh keuntungan yang mengakibatkan harga pangan pokok menjadi mahal / melambung tinggi di pidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
(Nrl/tds)