Pemerintahan

Theatre Night Mart Karawang Disegel Aparat!

×

Theatre Night Mart Karawang Disegel Aparat!

Sebarkan artikel ini
Theatre Night Mart Karawang Disegel Aparat!
Theatre Night Mart Karawang Disegel Aparat! /foto: istimewa

PenaKu.ID – Pemerintah Kabupaten Karawang Jawa Barat mengambil langkah tegas terhadap Theatre Night Mart dengan melakukan penutupan sementara operasional tempat usaha tersebut. Keputusan itu diambil setelah ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran, mulai dari persoalan perizinan bangunan, penjualan minuman beralkohol tanpa izin, hingga viralnya aktivitas pasangan sesama jenis di lokasi tersebut.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Karawang, DA Prasetya Wirabrata, mengatakan penutupan sementara dilakukan setelah pemerintah menjalankan seluruh tahapan prosedur yang berlaku.

“Sudah ada teguran pertama, kedua, dan ketiga. SOP sudah kami laksanakan semua. Karena itu kami berani melakukan penutupan sementara,” ujar Prasetya, Senin (8/6/2026).

Menurut Prasetya, salah satu dasar penindakan terhadap Theatre Night Mart adalah adanya dugaan penjualan minuman beralkohol meskipun izin penjualannya belum diterbitkan. Padahal, izin tersebut merupakan syarat yang harus dipenuhi sebelum suatu usaha dapat memperdagangkan minuman beralkohol secara legal.

“Faktanya mereka menjual minuman beralkohol, sementara izin minolnya belum terbit. Ini jelas pelanggaran aturan,” katanya.

Selain itu, Satpol PP juga menyoroti beredarnya video yang memperlihatkan pasangan sesama jenis berada di dalam area usaha tersebut. Meski persoalan itu telah ditangani pihak kepolisian, pemerintah daerah menjadikannya sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam evaluasi operasional Theatre Night Mart.

“LGBT kemarin viral dan itu menjadi salah satu dasar pertimbangan kami. Apalagi Karawang dikenal memiliki banyak pesantren. Masa iya kita membiarkan hal-hal seperti itu terjadi di lingkungan kita sendiri?” ujar Prasetya.

Di sisi lain, pemerintah juga menemukan bahwa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang menjadi persyaratan operasional belum terbit.

Theatre Night Mart Hanya Kantongi Izin Restoran

Ketua Tim Pengaduan dan Sosialisasi DPMPTSP Karawang, Sandi Susilo, menjelaskan bahwa izin yang saat ini dimiliki Theatre Night Mart hanya untuk kegiatan restoran. Jika ingin beroperasi sebagai bar, pengelola diwajibkan mengubah peruntukan bangunan dan melengkapi sejumlah persyaratan tambahan yang hingga kini belum dipenuhi.

“Izin restoran memang ada. Tapi izinnya dengan catatan tidak menjual minuman beralkohol. Faktanya mereka menjual minuman beralkohol, sementara izin alkoholnya juga belum keluar,” jelas Sandi.

Ia menambahkan, izin usaha dengan kategori risiko tinggi seperti bar tidak dapat terbit secara otomatis melalui sistem Online Single Submission (OSS), melainkan harus melalui tahapan verifikasi lanjutan oleh instansi terkait.

Saat ini, kelanjutan operasional Theatre Night Mart masih menunggu hasil evaluasi dari dinas teknis dan instansi perizinan. Satpol PP menegaskan bahwa kewenangannya sebatas melakukan penegakan peraturan serta penutupan sementara.

Adapun keputusan mengenai kemungkinan dibukanya kembali tempat usaha tersebut atau pemberian sanksi yang lebih berat akan ditentukan berdasarkan hasil evaluasi pemerintah daerah.

Kasus ini pun memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait pengawasan perizinan usaha. Publik mempertanyakan bagaimana sebuah tempat usaha dapat beroperasi dan memperdagangkan minuman beralkohol ketika sejumlah izin yang dipersyaratkan belum sepenuhnya diterbitkan.**