Peristiwa

Terbongkar! Jaringan Ganja 12 Kg di Bandung Diduga Dikendalikan dari Lapas

Terbongkar! Jaringan Ganja 12 Kg di Bandung Diduga Dikendalikan dari Lapas
Terbongkar! Jaringan Ganja 12 Kg di Bandung Diduga Dikendalikan dari Lapas

PenaKu.ID – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung Jawa Barat mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika jenis ganja lintas daerah dengan barang bukti mencapai 12 kilogram. Dalam kasus ini, polisi menduga aktivitas peredaran dikendalikan oleh seorang narapidana dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).

Petugas telah menangkap seorang pria berinisial AR (27), warga Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung. Ia diduga berperan sebagai pengambil sekaligus pengedar ganja atas instruksi seseorang berinisial ALF alias BU yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah Kabupaten Bandung. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan oleh Satres Narkoba Polresta Bandung.

Hasil penyelidikan mengantarkan petugas ke sebuah rumah kontrakan di Kampung Citamiang Kidul, Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot. Di lokasi tersebut, AR ditangkap pada Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

“Dari penangkapan pertama, kami melakukan pengembangan dan berhasil mendapatkan barang bukti sekitar 12 kilogram ganja di wilayah Kiaracondong,” kata Tri saat memberikan keterangan di Mapolresta Bandung, Jumat (30/10/2026).

Polisi Temukan 12 Paket Ganja di Kiaracondong

Dalam penangkapan di Dayeuhkolot, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua kantong plastik hitam berisi batang dan ranting kering yang diduga ganja, sebuah teko berisi material serupa, satu linting ganja, serta satu unit telepon seluler iPhone berwarna merah.

Dari pemeriksaan awal terhadap AR, penyidik memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan ALF alias BU. Sosok tersebut disebut memberikan instruksi kepada AR untuk mengambil paket ganja di Jalan Kiaracondong, Kota Bandung.

Setelah mengambil barang tersebut, AR diduga diminta menyimpan atau menempelkan paket di lokasi tertentu sesuai arahan pengendali jaringan.

Berbekal informasi itu, polisi melakukan pengembangan ke lokasi kedua. Pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 04.00 WIB, petugas menemukan sebuah koper berwarna ungu yang berisi kantong plastik biru.

Setelah diperiksa, di dalam kantong tersebut terdapat 12 paket yang dibungkus menggunakan lakban cokelat dan dilapisi plastik merah. Seluruh paket berisi daun kering yang diduga merupakan narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan sekitar 12.000 gram atau 12 kilogram.

Tri menyebutkan, berdasarkan informasi sementara, ganja tersebut diduga berasal dari pengiriman Medan sebelum akhirnya ditemukan di kawasan Kiaracondong, Kota Bandung.

Meski demikian, kepolisian masih menelusuri jalur distribusi, identitas pemasok, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran tersebut.

“Ini masih kami kembangkan, baik jaringan dari lapas maupun pengirimnya. Kami juga sedang menelusuri siapa pemesan dan jaringan besarnya,” ujar Tri.

Tersangka Diduga Menerima Upah Rp2 Juta per Kilogram

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, AR mengaku memperoleh bayaran sebesar Rp2 juta untuk setiap kilogram ganja yang diedarkannya.

Penyidik juga mendalami pengakuan tersangka mengenai aktivitas pengiriman yang disebut telah berlangsung sebanyak dua kali. Namun, informasi tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan sejauh mana keterlibatan AR dalam jaringan peredaran narkotika.

Polisi kini menelusuri seluruh rangkaian distribusi, mulai dari pengiriman barang dari luar daerah, penerimaan paket, penyimpanan, hingga rencana penyaluran kepada konsumen.

Penyelidikan juga diarahkan untuk mengungkap dugaan peran ALF alias BU yang disebut mengendalikan aktivitas tersebut dari dalam lapas, termasuk mengidentifikasi pihak lain yang terlibat.

“Untuk saat ini anggota masih terus melakukan pengembangan. Kami ingin mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk pihak yang mengendalikan dari lapas dan pihak pengirimnya,” kata Tri.

Ganja Diduga Dikonsumsi dengan Cara Diseduh

Selain mengungkap dugaan pola distribusi, polisi menemukan indikasi bahwa AR juga mengonsumsi ganja dengan cara diseduh seperti teh.

Temuan tersebut menjadi perhatian kepolisian karena penyalahgunaan narkotika tidak hanya dilakukan melalui cara konvensional, seperti dibakar dan diisap, tetapi juga dapat menggunakan metode lain.

Tri mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai bentuk penyalahgunaan narkotika, termasuk penggunaan bahan terlarang yang dikonsumsi melalui minuman.

“Pelaku juga mengonsumsi ganja dengan cara diseduh seperti teh. Ini perlu menjadi perhatian masyarakat. Jangan sampai sesuatu yang sekilas terlihat seperti teh ternyata merupakan seduhan ganja,” ujarnya.

Polisi memperkirakan 12 kilogram ganja yang disita memiliki nilai ekonomis sekitar Rp250 juta. Angka tersebut merupakan estimasi berdasarkan perkiraan harga pasar yang menjadi acuan penyelidikan, bukan nilai transaksi yang telah dipastikan.

Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara

Atas dugaan perbuatannya, AR disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal 114 ayat (2) memuat ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati, serta denda maksimal Rp10 miliar.

Sementara itu, Pasal 111 ayat (2) mengatur ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp8 miliar.

Hingga kini, Satres Narkoba Polresta Bandung masih memburu ALF alias BU yang diduga menjadi pengendali peredaran ganja tersebut. Polisi juga terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pemasok dari Medan, calon pembeli, serta kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya.

Kepolisian menegaskan pengembangan kasus masih berlangsung guna membongkar keseluruhan jaringan peredaran narkotika lintas daerah tersebut.**

Exit mobile version