PenaKu.ID – Mantan Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi periode 2019-2024, Jona Arizona kembali terbebas dari jeratan hukum dalam kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan berujung Restorative Justice.
Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi Kelas IB Sukabumi secara resmi memberikan Restorative Justice (RJ) terhadap Jona Arizona dengan pengembalian kerugian sebesar Rp230 juta dari total kerugian Rp1,2 miliar yang dialami korban melalui putusan pengadilan, Rabu (7/5/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun PenaKu.ID, dalam SIPP PN Kelas IB Sukabumi perkara yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi itu teregister dengan nomor perkara 23/Pid.B/2025/PN Skb atas dugaan tindak tipu gelap yang dilakukannya sejak 5 Oktober hingga 28 Oktober 2020 lalu.
Juru Bicara PN Kelas IB Sukabumi, Miduk Sinaga menyampaikan bahwa pemberian putusan RJ itu dilakukan berdasarkan hasil damai antara kedua belah pihak yang sebelumnya telah dilakukan dengan dibuktikannya melalui surat kesepakatan resmi di atas materai.
“Ya, artinya telah ada perdamaian antara Terdakwa dengan korban, Terdakwa bersedia mengganti rugi atas kerugian korban dan korban mau menerima kompensasi kerugian tersebut dari terdakwa,” kata Miduk kepada PenaKu.ID, melalui perpesanan WhatsApp, Rabu (14/5/2025).
Lebih lanjut dia menjelaskan dalam hal ini, terdakwa Jona Arizona terbukti melakukan penggelapan dan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan 378 KUHP dengan hukuman pidana penjara selama 10 bulan dengan masa percobaan selama 1 tahun.
“Terdakwa Jona Arizona diputuskan Pengadilan Negeri Kelas IB bersalah melakukan tindakan pidana penipuan dan atas perbuatan terdakwa tersebut dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan dengan masa percobaan selama 1 tahun,” ungkapnya.
“Artinya pidana penjara selama 10 bulan tersebut Tidak perlu dijalani terdakwa kecuali jika dikemudian hari ada putusan pengadilan sebelum masa percobaan selama 1 tahun,” imbuhnya.
Jona Arizona Mendapatkan Kompensasi
Disinggung awak media, terkait nominal ganti rugi yang tidak sesuai dengan total kerugian yang dialami korban, Miduk menyebut bahwa hal itu terjadi sesuai dari kesepakatan yang telah dibuat antar kedua belah pihak.
“Intinya kita menawarkan berdamai karena ada kerugian pada perkara tersebut, sehingga ada kesepakatan antara korban dengan terdakwa dan telah ada perdamaian, Terdakwa bersedia mengganti rugi beupa kompensasi sebesar 230 juta atas kerugian korban dan korban mau menerima kompensasi kerugian tersebut,” bebernya.
Adapun kronologis tindak tipu gelap itu, sambung Miduk, berdasarkan SIPP PN Kelas IB Sukabumi, bahwa sebelumnya Jona Arizona menjalin hubungan bisnis dengan korban dan meminjam uang untuk membiayai proyek pembangunan pabrik kaos kaki di Bandung dan Delivery Order BBM di SPBU Jalan Lingkar Selatan.
“Nah, kemudian terdakwa menjajikan kepada korban keuntungan 10 persen, dan kemudian korban menyerahkan uang mencapai Rp1.250.000.000,- miliar secara bertahap sejak 5 Oktober 2020 hingga 28 Oktober 2020,” jelasnya.
Masih kata Miduk, Jona Arizona meyakinkan saksi Rudolf (korban) seluruh uang yang diserahkan kepada terdakwa dapat dicairkan 1 bulan setelah dibuatkan kwitansi serta pemberian cek.
Akan tetapi, setiap tiga hari sebelum pencairan cek yang diberikan oleh terdakwa, saksi Rudolf selalu dihubungi oleh terdakwa bahwa uang yang seharusnya dapat dicairkan akan dipergunakan dahulu oleh terdakwa.
“Sehingga pada akhirnya korban membawa perkara tersebut ke jalur hukum.” pungkasnya. **