PenaKu.ID – Pemerintah bersama PT PLN (Persero) memastikan tarif listrik pada periode 15–21 September 2025 tidak mengalami perubahan. Kepastian ini sejalan dengan keputusan penetapan tarif triwulan Juli–September 2025 yang telah dipublikasikan sebelumnya.
Informasi yang dihimpun, dengan kebijakan tersebut, pelanggan rumah tangga, bisnis, hingga industri akan tetap membayar listrik dengan harga sama seperti bulan-bulan sebelumnya. Pemerintah menegaskan langkah ini diambil demi menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberi kepastian biaya bagi pelaku usaha.
Tarif Listrik untuk Rumah Tangga
Berdasarkan dokumen resmi PLN, berikut rincian tarif utama yang berlaku:
R-1/TR 900 VA (RTM): Rp1.352 per kWh
R-1/TR 1.300 VA dan 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
R-2/TR (3.500–5.500 VA): Rp1.699,53 per kWh
R-3 (≥6.600 VA): Rp1.699,53 per kWh
Tarif Listrik untuk Bisnis dan Industri
Untuk pelanggan bisnis B-2/TR dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarif ditetapkan Rp1.444,70 per kWh. Sementara itu, untuk pelanggan di atas 200 kVA maupun industri besar, perhitungan tarif tetap mengikuti tabel resmi PLN dengan skema blok, biaya beban, serta faktor daya (kVArh).
PLN menegaskan bahwa keputusan ini merupakan arahan langsung dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pemerintah ingin memastikan tarif listrik tidak menambah tekanan bagi rumah tangga dan tetap menopang aktivitas ekonomi di tengah kebutuhan stabilitas harga energi.
Catatan Penting
Tarif berlaku untuk tagihan dan pembelian token sepanjang periode 15–21 September 2025.
Program diskon maupun promosi, seperti tambah daya, berjalan terpisah dan tidak memengaruhi tarif pokok.
Konfirmasi dari PLN menegaskan, tidak ada kenaikan tarif listrik pada pekan ketiga September 2025.**